BERITACIKARANG.COM, SUKAKARYA –Surat Edaran (SE) Bupati Bekasi No. 518/406/Dinkop&UKM yang ditandatangani Eka Supria Atmaja tertanggal 29 Januari 2019 tentang larangan Usaha Rentenir atau biasa dibilang ‘Bank Emok’ rupanya tidak diindahkan.
BACA: Dekopinda Dukung Pemkab Bekasi Berantas Bank Emok
Pasalnya, hingga saat ini para pegawai usaha rentenir itu masih bebas berkeliaran. Padahal pinjaman dari rentenir itu sudah sangat membuat resah dan menyengsarakan masyarakat.
Betapa tidak, banyak masyarakat yang jatuh miskin, karena meminjam uang namun tidak bisa menyetorkan yang akhirnya menjual barang-barang yang ada untuk kewajiban pembayaran angsuran di setiap pekannya.
Salah seorang warga Desa Sukamurni, Kecamatan Sukakarya, Nurdin mengatakan adanya Surat Edaran mengenail larangan dari Bupati tidak berpengaruh, sebab saat ini di Kampungnya ‘Bank Emok’ makin meresahkan.
BACA: Marak SMS Pinjaman dan Hadiah, Warga Kabupaten Bekasi Resah
“Gak ngaruh ada larangan dari Bupati juga yang ada di sini makin banyak yang menjadi korban ‘Bank Emok, ” ujarnya, Senin (07/10).
Menurutnya, tidak sedikit warga yang terlilit hutang sampai menjual aset seperti tanah dan rumah, karena ‘Bank Emok’ sendiri bunganya cukup tinggi. “Korbannya ada yang jual tanah, ada juga yang jual rumah,” kata dia.
Masih kata dia, warga berharap SE Bupati jangan cuma pencitraan saja, artinya ada eksekusi yang melaksanakan di lapangannya untuk menegakan aturan tersebut.
“Pegawai desanya juga cuek, seharusnya para Kepala Desa juga kan melarang warganya dengan dasar surat edaran Bupati itu,” kesalnya. (BC/SAR)