Bangkai Hiu Paus di Muaragembong Dikafani dan Dikuburkan di Area Mangrove

Sebagai bentuk penghormatan kepada hewan yang dilindungi ini, masyarakat Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi menguburkan bangkai ikan tersebut secara utuh di area mangrove. Proses penguburan dilakukan dengan kedalaman sekitar 1 meter dan panjang 6 meter, serta bangkai hiu paus dikafani menggunakan kain putih.
Sebagai bentuk penghormatan kepada hewan yang dilindungi ini, masyarakat Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi menguburkan bangkai ikan tersebut secara utuh di area mangrove. Proses penguburan dilakukan dengan kedalaman sekitar 1 meter dan panjang 6 meter, serta bangkai hiu paus dikafani menggunakan kain putih.

BERITACIKARANG.COM, MUARAGEMBONG – Seekor hiu paus jantan berukuran 5,2 meter ditemukan dalam kondisi mati di perairan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 30 September 2025. Ikan besar yang dilindungi ini terjebak di alat tangkap ikan atau sero milik seorang nelayan di Kampung Pantai Muara Mati, Desa Pantai Bahagia, Kecamatan Muaragembong.

Tim World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat dan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang  mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan membantu proses penanganan.

Bacaan Lainnya

Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pelestarian Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Fitrian Dwi Cahyo, menjelaskan bahwa ikan bernama latin Rhincodon typus itu merupakan megafauna yang mendapatkan status perlindungan penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013. “Bagian tubuh hingga derivatnya tidak boleh dimanfaatkan sebagai upaya pelestarian biota. Oleh karena itu, bangkai hiu paus yang terdampar harus segera ditangani, salah satunya dengan dikubur,” kata dia dalam rilis WWF Indonesia yang diterima BeritaCikarang.com, Senin (06/10).

Masyarakat Desa Pantai Bahagia menunjukkan kesadaran tinggi terhadap perlindungan ikan hiu tersebut. Mereka memahami bahwa hewan ini dilindungi dan tidak boleh dikonsumsi. Selain itu, kepercayaan leluhur turut memperkuat keyakinan mereka bahwa ikan tersebut adalah penolong nelayan. Menurut tradisi setempat, memotong atau memakan hiu paus dipercaya dapat mendatangkan musibah.

BACA: Hiu Paus Mati Terperangkap Alat Tangkap Ikan di Muaragembong

Sebagai bentuk penghormatan kepada hewan yang dilindungi ini, masyarakat menguburkan bangkai ikan tersebut secara utuh di area mangrove. Proses penguburan dilakukan dengan kedalaman sekitar 1 meter dan panjang 6 meter, serta bangkai hiu paus dikafani menggunakan kain putih. Langkah ini dianggap sebagai wujud penghormatan terhadap alam dan tradisi yang diwariskan oleh leluhur.

Ranny R. Yuneni, Koordinator Nasional untuk Perlindungan Spesies Laut Terancam Punah WWF-Indonesia, menyampaikan apresiasinya terhadap tindakan masyarakat Desa Pantai Bahagia. “Kami sangat menghargai bagaimana masyarakat memberikan penghormatan penuh kepada hiu paus ini. Nilai kearifan lokal tersebut sejalan dengan upaya konservasi yang WWF dorong. Tradisi yang melindungi alam adalah modal penting untuk menjaga keberlanjutan laut kita bersama,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait