Bandar Sabu didor Polisi di Tarumajaya, Barang Bukti Senilai Ratusan Juta Disita

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlond Sitinjak menunjukan barang bukti dari tersangka TT alias S saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/07).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlond Sitinjak menunjukan barang bukti dari tersangka TT alias S saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/07).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi melumpuhkan bandar narkoba jenis sabu berinisial TT alias S.  Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 100 gram atau senilai ratusan juta rupiah.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Arlond Sitinjak mengatakan, penangkapan terhadap TT alias S bermula ketika polisi berhasil menangkap dua pengedar sabu berinisial A dan S di Kecamatan Tambun Selatan pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.

Bacaan Lainnya

“Dari keduanya ditemukan sabu dengan berat 6,50 gram,” ujar Arlond Sitinjak saat gelar perakra di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/07).

Kemudian, penyidik melakukan pengembangan kasus yang merujuk ke tersangka lain, yakni TT alias S yang diketahui berada di Kecamatan Tarumajaya.  Saat hendak ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa menembak kakinya.

“Dari penangkapan A dan S kita kembangkan dan kita tangkap tersangka lain di Tarumajaya keesokan harinya. Dari tangan tersangka ditemukan 1 gram sabu,” ucapnya.

Awalnya,  tersangka TT alias S tidak mengaku saat ditanya soal barang bukti lainnya. Namun, setelah ditelusuri via ponsel tersangka, polisi akhirnya mengetahui sabu milik tersangka disimpan di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat. “Di sana  kita temukan barang bukti sabu sebanyak 100 gram,” ujar Arlond.

Dia menambahkan, A dan S merupakan kaki tangan TT alias S untuk mengedarkan narkoba kepada pembeli. Narkoba tersebut sebagian besar diedarkan ke wilayah Kabupaten Bekasi. Barang bukti sabu dikemas dalam bungkus plastik bening masing-masing seberat 0,6 gram per paket. Jika dinilai barang bukti sabu itu senilai Rp 120 juta.

“Jadi barang haram itu dijual dalam kemasan itu, saat transaksi pelaku juga sembunyikan sabu dalam bungkus rokok untuk mengelabui dan tidak diketahui,” katanya.

TT alias S mengaku menjadi bandar sabu sejak tahun 2016. Dia mengaku bekerja sebagai sopir. “(Bekerja sebagai) sopir gudang, mobil lansiran, mobil-mobil baru, antar ke gudang di Tanjung Priok,” ujarnya.

Atas perbuatannya, TT alias S beserta A dan S dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (BC)

Pos terkait