BERITACIKARANG.COM, CIIKARANG PUSAT – Kabupaten Bekasi telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pengaturan masalah Perluasan Kesempatan Kerja dan Penangangan Pengangguran, perlu dibuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Ketenagakerjaan di daerah, sebagai aturan turunan Perda tersebut.
BACA: Pemkab Bekasi Siap Maksimalkan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan Perbup yang dibuat seharusnya memiliki subtansi tentang sebuah sistem di Pemkab Bekasi perihal kesempatan dan perluasan kerja bagi masyarakat. “Artinya, Perbup yang dibuat harusnya bukan seperti draft Perbup yang beberapa waktu lalu dibuat dan ditandatangi Plt Bupati,” ungkapnya, Jum’at (15/03).
Sepatutnya, kata dia, Perbup tersebut menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan setiap lowongan pekerjaan kepada kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi. “Hal ini sesuai amanat yang tertuang di Pasal 24 Perda No 4 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan,” kata Nyumarno.
Selain itu, setiap calon angkatan kerja baik yang baru lulus SMA/SMK sederajat dan belum mendapatkan kesempatan kerja alias masih menganggur, serta pencari kerja yang berasal dari dalam dan luar Kabupaten Bekasi wajib mendapatkan jaminan kesempatan kerja dan diutamakan oleh pihak perusahaan.
“Tetapi sebelumnya, mereka wajib terlebih dahulu mendapatkan pelatihan kerja di BLK milik Pemkab Bekasi yang pelatihannya disesuaikan dengan kebutuhan dunia industri di kita sebagai pra syarat untuk mendapatkan sertifikat layak kerja,” ujarnya.
Kartu Kuning Tanda Pencari Kerja bisa diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja kepada calon angkatan kerja dan para pencari kerja yang sudah lolos dalam pelatihan dan sudah mendapatkan sertifikat layak kerja.
“Setiap instansi pendidikan seperti SMA/SMK sederajat, termasuk Kepala Desa dan Pemerintah Kecamatan, juga wajib mendaftarkan calon angkatan kerja yang ada di wilayahnya ke dalam program pelatihan kerja di BLK,” usulnya.
Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Bekasi mempunyai data real tentang calon angkatan kerja dan pencari kerja di wilayahnya serta dapat menyalurkannya kepada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya sudah melaporkan kebutuhan lowongan pekerjaan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.
“Perekturan tenaga kerja bagi perusahaan juga dapat dilakukan perusahaan dengan membuka informasi lowongan kerja di internet, media cetak, media elektronik atau media lainnya termasuk melalui LPTKS sepanjang dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja. Hanya saja dalam informasi tersebut, harus disebutkan juga bawah salah satu persyaratannya adalah harus terlebih dahulu mendapatkan sertifikat layak kerja yang dikeluarkan BLK dan Kartu Kuning Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi,” kata Nyumarno.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, bagi peserta pelatihan kerja yang tidak lulus dalam pelatihan dan belum mendapatkan Sertifikat Layak Kerja dari BLK dapat diberikan Kegiatan Kewirausahaan Mandiri atau dalam bentuk insentif modal usaha lainnya melalui APBD agar mereka tetap dapat kesempatan kerja dengan berwirausaha. “Misalnya dengan membuka usaha sablon, usaha kue kering, usaha dagang cilok, usaha menjahit, usaha bandeng presto, usaha dagang bakso dan lain sebagainya,” tuturnya.
Dengan demikian, kata dia, peluang perluasan kesempatan kerja di Kabupaten Bekasi dapat dinikmati oleh seluruh pencari kerja tanpa adanya diskriminasi. “Jika sistem ini dapat dijalankan, secara tidak langsung maka dapat memperkecil dan menghapuskan juga praktek outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan praktek calo tenaga kerja yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (BC)