Anggota Dewan Diminta Jangan Jadi Kacang Lupa Kulit

Kuasa Hukum Hartono, Budi Santoso saat menggelar konfrensi pers di Hotel Sahid Lippo Cikarang.
Kuasa Hukum Hartono, Budi Santoso saat menggelar konfrensi pers di Hotel Sahid Lippo Cikarang.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto dilaporkan oleh seorang pengusaha limbah bernama Hartono. Ia melaporkan anggota legislatif itu atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta gugatan perdata di Pengadilan Negeri Cikarang.

Kuasa Hukum Hartono, Budi Santoso mengatakan perseteruan hukum antara kliennya dengan anggota DPRD tersebut berawal dari perbedaan persepsi dalam kontek pekerjaan murni dan tidak ada hal-hal yang bersifat pribadi.

Bacaan Lainnya

“Pak Haji Hartono cuma sebatas pengusaha yang hanya menghitung untung atau rugi mendapat pekerjaan, bukan yang sifatnya orang politis yang segala sesuatu itu dikembangkan sedemikian rupa. Kita hanya berpikir praktis, kalau pekerjaan itu hak kita, harus diperjuangkan sesuai aturan hukum yang ada, tidak kemana mana, awalnya hanya sebatas itu,” kata Budi, Rabu (09/02).

Wakil Ketua Peradi Kabupaten Bekasi itu mengatakan sepatutnya anggota dewan tidak menjadi kacang lupa kulit. Terlebih pada tahun 2012 yang bersangkutan mendatangi kliennya dengan maksud ingin meminta pekerjaan sekaligus belajar usaha pengolahan limbah.

“Kami mengingatkan beliau kalau awalnya beliau lah yang datang untuk meminta pekerjaan dan diajarkan untuk bisa buat usaha dengan minta bantuan kepada klien saya,” katanya.

Bermula dari situ, kata dia, anggota legislatif tersebut kemudian mendapatkan pekerjaan dari sejumlah rekanan perusahaan atas bantuan kliennya, mulai dari bisnis pengolahan limbah perusahaan hingga kepercayaan untuk mengelola sektor ketenagakerjaan di suatu perusahaan.

“Dari sana kita perlu mengingat sejarah bahwa ada peristiwa perjalanannya yang tidak bisa dilupakan, bukan hanya mengedepankan ketika saat ini ada masalah. Intinya kami mengingatkan kembali kalau beberapa kali yang bersangkutan datang ke Harossa untuk ambil uang, ini tidak bisa disangkal. Dari kita proses ini ada yang sudah sampai lid (penyelidikan) ada yang dik (penyidikan) kepolisian, juga ada gugatan perdata di pengadilan negeri,” ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Budiyanto Muhammad Ikbal mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan balik Hartono di Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi perihal sangkaan pasal yang dilaporkan seblumnya oleh Hartono melalui kuasa hukumnya.

“Klien kami, Pak Budiyanto telah dilaporkan oleh Pak Hartono, ada empat laporan di antaranya di Polsek Cikarang Pusat dan Polres Metro Bekasi dan kami sudah melakukan klarifikasi jawaban atas apa yang dilaporkan,” katanya. (ist)

Pos terkait