Alat Peraga Kampanye Fasilitas KPU kabupaten Bekasi Terlambat

Pemasangan alat peraga kampanye (APK) tambahan calon bupati dan wakil bupati dengan cara dipaku di pohon masih dijumpai saat bergulirnya masa kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi
Pemasangan alat peraga kampanye (APK) tambahan calon bupati dan wakil bupati dengan cara dipaku di pohon masih dijumpai saat bergulirnya masa kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Bekasi sudah bergulir sejak 25 September. Praktis, para kontestan calon bupati dan wakil bupati yang akan berebut suara dalam Pilkada mulai berkampanye, salah satunya melalui alat peraga kampanye (APK).

Sayangnya, APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Bekasi hingga saat ini belum tersedia. Hampir semua APK calon bupati dan wakil bupati yang terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan merupakan APK mandiri atau tambahan.

Bacaan Lainnya

BACA: Masa Kampanye, Kabupaten Bekasi Larang APK Nempel dan Dipaku di Pohon

Komisioner KPU Kabupaten Bekasi pada Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partaisipasi Masyarakat dan SDM, Burani menjelaskan keterlambatan disebabkan masih adanya ketidaksesuaian design APK.

“Belum kita cetak karena informasi yang saya terima tiga hari lalu, salah satu timses paslon ada kesalahan dalam mengirim desain ke kami dan perlu diperbaiki. Kalau sudah fix dan sesuai dengan ukuran yang kita minta ke mereka barulah segera kami cetak untuk langsung dipasang,” ungkapnya, Selasa (08/10).

Burani menjelaskan, KPU Kabupaten Bekasi nantinya akan menyediakan Alat Peraga Kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, reklame, umbul-umbul, dan spanduk untuk para pasangan calon bupati dan wakil bupati Bekasi.

Adapun jumlah APK yang akan dipasang diantaranya reklame 15 buah (5 per paslon); umbul-umbul 1.380 buah (460 per paslon) dan spanduk 1.122 buah (374 buah per paslon).

Kemudian selebaran sebanyak 2.252.854 lembar (750.618 lembar per paslon); brosur sebanyak 2.252.854 lembar (750.618 lembar per paslon); pamflet 2.252.854 lembar (750.618 lembar per paslon) dan poster 2.252.854 lembar (750.618 lembar per paslon).

“Nanti timses pasangan calon yang bakal memasang APK yang kita berikan, cuman lokasinya harus sesuai dengan aturan kita,” kata dia.

BACA: Daftar Lokasi di 23 Kecamatan se-Kabupaten Bekasi yang Diperbolehkan untuk Pasang APK dan Kampanye

Diketahui, ketentuan mengenai pemasangan APK tertuang PKPU No 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan KPU memfasilitasi pemasangan APK pasangan calon. Adapun APK yang dimaksud meliputi reklame, spanduk dan umbul-umbul pada lokasi-lokasi yang ditelah ditetapkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Selain itu, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye juga dapat menambahkan alat peraga Kampanye (APK) Tambahan.

Namun ukuran alat peraga Kampanye sesuai dengan ukuran alat peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Selain itu, jumlah yang dapat dipasang paling banyak 200% (dua ratus persen) dari jumlah yang difasilitasi oleh KPU. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait