BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Korupsi) Bandung sudah menjatuhkan vonis terhadap AH (42) terdakwa pungutan liar (Pungli) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi selama empat tahun kurungan penjara.
BACA : Berkas Kasus Pungli di DPMPTSP Dilimpahkan Ke Kejari Kabupaten Bekasi
Kepala Seksie (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Angga Dhielayaksya mengatakan, dalam sidang perkara Pungli di DPMPTSP Kabupaten Bekasi, pihaknya hanya membantu administrasi karena jaksa yang sepenuhnya menyidangkan dari Kejaksan Tinggi Jawa Barat.
“Untuk perkara pungli di DPMPTSP tuntutannya empat tahun vonis empat tahun juga. Perkara ini dari Kajati kami hanya membantu administrasi persidangan saja,” kata Angga Dhielayaksya, Kamis (02/07).
Ditambahkanya pihaknya mengaku sebatas mengetahui teknis persidangan saja untuk ada atau tidaknya tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pihaknya mempersilahkan awak media mempertanyakan persoalan tersebut ke Kejati ataupun ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Kami hanya sebatas mengetahui teknis,untuk lebih jelasnya tanyakan Ke kejati karena P 16 A nya ada di orang Kejati dan pengembangannya itu diranah penyidik Polri silahkan tanyakan kesana,” ungkapnya.
BACA : Pungli di DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Pelapor Berharap Pelaku Lainnya Ditangkap
Diketahui vonis AH sudah dijatuhkan beberapa pekan lalu. Namun sampai saat ini belum ada kelanjutan mengenai informasi adanya keterlibatan para pejabat teras di DPMPTSP Kabupaten Bekasi.
Korban pungli dalam kasus yang melibatkan AH, berharap kasus itu jangan hanya berhenti di satu orang sebab pungli di SKPD tersebut sudah terjadi sejak lama dan diduga dilakukan secara terstruktur sehingga membuat masyarakat yang hendak mengurus administrasi perizinan di Kabupaten Bekasi kesulitan lantaran harus mengeluarkan yang biaya tidak sedikit. (BC/SAR)