Ada 3 Rekomendasi Kenaikan UMK Bekasi, Keputusan di Tangan Gubernur Jabar

Dari hasil rapat pleno UMK 2024 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, terdapat tiga usulan kenaikan UMK yang akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur.
Dari hasil rapat pleno UMK 2024 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, terdapat tiga usulan kenaikan UMK yang akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  –  Rapat pleno penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi 2024 oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi (DPK) tidak menemukan titik temu.

Tiga unsur terkait, yakni pemerintah, pengusaha dan buruh masing-masing keukeuh dengan usulan masing-masing.

Bacaan Lainnya

Alhasil, dari pertemuan ini terdapat tiga rekomendasi kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Bekasi yang akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur.

BACA: Imbas Aksi Buruh, Jalanan di Kabupaten Bekasi Macet

“Ya memang karena tidak bertemu (kesepakatan), jadi masing-masing mengusulkan. Ada tiga angka yang dibawa ke pemerintah provinsi yang nanti oleh Pak Gubernur ditetapkan,” ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, Kamis (23/11).

Diakui Edi, terdapat proses negosiasi yang alot pada rapat penentuan usulan UMK 2024 ini. Setiap unsur mengusulkan angka sesuai dengan hitungannya masing-masing, termasuk pemerintah.

“Ya kalau alot dinamika namanya juga. Yang penting pemerintah tidak keluar jalur dari usulan tersebut,” ucapnya.

Seperti diketahui, UMK Bekasi 2023 ini sebesar Rp 5.137.575. Angka ini menjadikan Kabupaten Bekasi sebagai salah satu daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.

Namun, kini terdapat tiga versi Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2024 yang diusulkan.

Pertama, versi pemerintah dengan kenaikan sebesar 1,59 persen atau dengan nominal Rp 81.678. Jika usulan ini disetujui maka UMK Bekasi 2024 menjadi Rp 5.219.262.

Kedua, usulan versi Apindo dengan kenaikan sebesar 1,16 persen atau sebesar Rp 59.904. Dengan kenaikan ini, maka UMK Bekasi 2024 versi pengusaha sebesar Rp 5.197.479.

Ketiga, pihak buruh mengusulkan kenaikan hingga 15 persen atau sekitar Rp 770.000. Jika disetujui, maka UMK Bekasi 2024 versi pekerja akan mencapai Rp 5.907.575.

Sementara itu, hingga Kamis (13/11) sore akibat aksi buruh kemacetan masih terjadi di banyak ruas jalan di Kabupaten Bekasi. Kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek pun makin panjang. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait