Abaikan UU Ketenagakerjaan, Buruh Demo PT.  Padama Bahtera Labelindo di Kawasan Industri Gobel

Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi saat menggelar aksi demo di pintu masuk pabrik PT. Padama Bahtera Labelindo yang berada di Kawasan Industri Gobel, Kecamatan Cikarang Barat, Kamis (03/08).
Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi saat menggelar aksi demo di pintu masuk pabrik PT. Padama Bahtera Labelindo yang berada di Kawasan Industri Gobel, Kecamatan Cikarang Barat, Kamis (03/08).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT  – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi  menggelar aksi demo di pintu masuk pabrik PT. Padama Bahtera Labelindo yang berada di Kawasan Industri Gobel, Kecamatan Cikarang Barat, Kamis (03/08).

Koma Dwianto, perwakilan PC SPAI FSPMI Bekasi menyampaikan aksi tersebut dilakukan lantaran manajemen PT. Padama Bahtera Labelindo diduga telah melanggar aturan ketengakerjaan terhadap para pekerjanya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan atas pelanggaran itu, sudah ada Bipartit sebanyak 3 kali antara pihak Serikat Pekerja dengan perusahaan. Pihaknya pun sudah melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, termasuk ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan dan menyampaikan persoalan ini ke Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.

“Tetapi karena pihak perusahaan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dan tetap tidak bersedia mentaati peraturan perundang-undangan, maka FSPMI Bekasi melakukan aksi unjuk rasa ini,” kata Koma Dwianto.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, sambungnya, diantaranya adalah karena perusahaan masih menerapkan sistem kontrak bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja di atas 3 tahun.

Selain itu, pihak manajemen perusahaan juga telah memotong upah pekerja setiap bulan untuk iuran BPJS Kesehatan. Tetapi kartu BPJS Kesehatan tidak aktif hingga sekarang. “Sementara untuk kartu BPJS Ketenagakerjaan hanya diberikan fotocopian bagi pekerja yang bekerja sejak tahun 2009 dan sebagian lagi tidak diberikan kartu sejak mulai bekerja di tahun 2014,” ungkapnya.

Persoalan lainnya, adalah karena pihak perusahaan juga memberlakukan penundaan upah apabila pekerja melakukan kesalahan. Bila pekerja tidak masuk bekerja dengan alasan sakit dan dan ada surat keterangan dokter, maka upah yang tidak sesuai dengan KBLI 2017 itupun tidak dibayar. Persoalan ini terjadi sejak tahun 2012 lalu.

“Apabila ada keluarga pekerja semisal ibu pekerja meninggal dunia, pekerja pun tidak diberikan hak cuti tetapi dapat tidak bekerja dengan dipotong upah,” kata Koma Dwianto.

Pihaknya pun menyayangkan tidak adanya fasilitas sarana ibadah bagi pekerja muslim yang disediakan oleh perusahaan. “Padahal mayoritas pekerja di perusahaan tersebut adalah muslim. Bahkan, tempat wudhu yang sebelumnya kran, kini diganti dengan shower sehingga menyulitkan kami dalam mengambil air wudhu,” ucapnya.

“Bahkan, para pekerja di perusahaan itupun harus membeli seragam kerja sendiri dan fasilitas makan dipotong dari upah pekerja setiap bulannya,” imbuhnya.

Untuk itu, dalam aksi ini mereka menuntut agar pihak manajemen perusahaan, mempekerjakan kembali para pekerjanya yang merupakan pengurus dan Korlap serta anggota PUK SPAI FSPMI PT. Padama Bahtera Labelindo yang berjumlah 32 orang, yang telah di PHK secara lisan oleh manajemen perusahaan.

Kemudian, FSPMI Bekasi juga menuntut agar pihak perusahaan membayar upah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, mengikutsertakan dan membayarkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU kepada seluruh karyawannya, menerapkan jam kerja sesuai dengan UU Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003, memberikan hak kebebasan berserikat sesuai dengan UU No 21 Tahun 2000, membangun atau memberikan sarana tempat ibadah seperti mushola atau masjid bagi karyawannya serta mendorong agar pihak perusahaan berunding dengan PUK untuk pembuatan PKB. (BC)

Pos terkait