8 Ribu Ton Sampah di Kabupaten Bekasi Tak Terangkut Ke TPA

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi mencatat ribuan ton sampah di wilayah Kabupaten Bekasi tidak terangkut pasca penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Burangkeng oleh warga setempat pada Senin (04/03) lalu.

Kepala Bidang Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto mengatakan penutupan TPA sudah memasuki hari kesepuluh. Akibat penutupan TPA diperkirakan 8 ribu ton lebih sampah tidak terangkut.

Bacaan Lainnya

“Sekarang hitung saja satu hari itu ada 800 ton lebih sampah dan sekarang tidak diangkut sepuluh hari, jadi berapa?” kata Dodi Agus Supriyanto, Rabu (13/03) pagi.

Akibat tidak terangkut ke TPA, ribuan ton sampah tersebut menumpuk di 112 truk sampah milik Pemkab Bekasi. Sementara sisanya, menjadi gundukan sampah liar di pinggir jalan, pemukiman warga dan pasar.

“Bahkan beberapa mobil kami juga ada yang rusak karena menahan beban terlalu lama. Kemudian, ada beberapa mobil juga yang mulai keropos terkena air licit dari sampah,” ungkapnya.

Selain itu, sambungnya, keberadaan mobil truk yang berisi sampah ini juga kerap dikeluhkan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Jadi memang setiap hari truk sampah kita nomaden, berpindah-pindah. Dari titik ini, kemudian diprotes warga, pindah lagi ke titik lainnya. Bahkan, ada beberapa truk yang ditumpuk di pemakaman di daerah Tambun Selatan karena tentunya penghuni kuburan tidak akan memprotes,” ujar dia.

Dia berharap persoalan sampah ini dapat segera teratasi. Warga yang mengaku terdampak dapat berdialog hingga akhirnya mau membuka TPA. “Kita berharap dari pertemuan hari ini dengan perwakilan warga, TPA dapat segera dibuka karena TPA ini memang satu-satunya milik kita,” ucapnya.

Diketahui, penutupan TPA dilakukan oleh warga Desa Burangkeng. Mereka menuntut adanya kompensasi yang diberikan kepada warga yang terdampak keberadaan TPA.

Warga desa setempat sudah menyampaikan tuntutan yang mereka inginkan saat menghadiri pertemuan di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada Senin (11/03) kemarin.

Asisten Daerah III Kabupaten Bekasi, Suhup menjelaskan seluruh tuntutan yang disampaikan perwakilan warga Desa Burangkeng telah dibahas oleh semua OPD yang membidangi. Dari hasil pembahasan, Pemkab Bekasi siap memertimbangkan tuntutan warga sepanjang tidak menyalahi aturan.

“Banyak tuntutannya dan itu sudah dibahas satu persatu oleh SKPD yang membidangi. Sepanjang bisa kita penuhi, pasti akan kita penuhi. Tetapi apabila tidak ada aturan yang mendukungnya sulit untuk kita penuhi karena kita juga takut kalau melanggar aturan,” kata Suhup, saat ditemui usai memipin pertemuan antar SKPD terkait persoalan TPA Burangkeng, Selasa (12/03).

Adapun tuntutan yang disampaikan warga, terdiri dari beberapa item seperti persoalan Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, Kesejahteraan, Pengelolaan Sampah TPA Burangkeng yang Profesional, dan adanya Zona Industri Desa Burangkeng.

“Secara umum bisa kita penuhi tuntutan mereka, hanya saja memang harus bertahap. Dan kaitan dengan kompensasi, tentunya butuh kajian,” ungkapnya.

Hasil pembahasan antar SKPD Pemkab Bekasi ini, sambungnya, akan disampaikan kepada warga melalui Tim 17 yang dibentuk untuk menampung dan menyampaikan aspirasi warga Desa Burangkeng keesokan hari.

“Rencananya besok (Rabu-red) kami akan bertemu dengan warga untuk menyampaikan hasil pertemuan ini. Mana yang bisa dipenuhi mana yang tidak. Saya harap dari pertemuan besok persoalan penutupan TPA bisa selesai,” ujar dia. (BC)

Pos terkait