BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 707 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Cikarang mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73.
“Total ada 707 warga binaan yang mendapat remisi, 11 orang di antaranya langsung bebas karena masa hukumannya berakhir setelah dipotong remisi,” kata Sunoto, Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Cikarang, Jumat (17/08).
Dia mengatakan dari total 707 penerima remisi hari kemerdekaan 207 orang di antaranya mendapat remisi satu bulan, 228 orang mendapat remisi dua bulan, 181 orang mendapat remisi tiga bulan, 86 orang mendapat remisi empat bulan dan lima orang mendapat remisi lima bulan, serta 11 orang yang langsung bebas.
Pemberian remisi dilakukan setelah melalui proses penilaian dan evaluasi yang dilakukan pihaknya yang kemudian diusulkan ke Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. “Jadi tidak serta merta warga binaan memperoleh hak remisi, ada prosesnya,” kata dia.
Menurutnya remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana. “Sebaliknya apabila narapidana melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan ditegakkan,” kata Sunoto.
Sunoto menambahkan remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan pemberian remisi ini semoga menjadi pelecut semangat para warga binaan lainnya,” ungkapnya.
Dia berpesan kepada 11 warga binaan yang langsung bebas agar dapat berkontribusi kembali ke masyarakat sekitar seperti apa yang telah dilewati saat menjalani pembinaan di Lapas. “Semoga mereka bermanfaat untuk lingkungannya, melakukan perbuatan baik dan tidak kembali lagi ke sini,” katanya.
Dengan adanya pemberian remisi kemerdekaan ini maka total penghuni Lapas Cikarang per 17 Agustus 2018 menjadi 1.585 warga binaan dari sebelumnya berjumlah 1.596 setelah 11 warganya dinyatakan bebas. (BC)