7 Karaoke di Lippo Cikarang Disegel Satpol PP

Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi saat melakukan penyegelan satu dari tujuh tempat karaoke di Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Selasa (09/10/2018) pagi.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi saat melakukan penyegelan satu dari tujuh tempat karaoke di Ruko Thamrin Lippo Cikarang, Selasa (09/10/2018) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi didampingi aparat kepolisian dan TNI menutup secara paksa tempat karaoke di Ruko Thamrin – Lippo Cikarang, Selasa (09/10) pagi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan penutupan dilakukan sebagai tindaklanjut dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan

Bacaan Lainnya

“Dari 19 tempat karaoke yang ada di Ruko Thamrin, hari ini kita segel tujuh tempat. Sisanya besok dan lusa. Jadi penutupan di lokasi ini kita lakukan bertahap selama 3 hari,” kata  Hudaya.

Adapun ketujuh tempat yang ditutup secara paksa di hari ini diantaranya adalah Mulia, V2, Jenesis Hotel, Soyanggang, Holliwood, Buterfly dan Monalisa.

“Ketujuh tempat ini kita pilih secara objektif, tidak ada dasar like or dislike. Penutupan kita urutkan dari paling depan sampai belakang,” ucapnya.

Hudaya memastikan tempat karaoke atau usaha kepariwisataan lainnya yang melanggar Perda No 3 Tahun 2016 tentang kepariwisataan di daerah lainnya di Kabupaten Bekasi akan ditutup termasuk yang menjadi fasilitas hotel.

“Semua tempat karaoke kita segel karena di Perda kita tidak mengecualikaan apakah itu karaoke hotel, karaoke keluarga dan lainnya. Yang jelas penyegalan kita lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” kata dia.

Hudaya berharap para pelaku usaha kepariwisataan di Kabupaten Bekasi bisa mentaati Perda No 3 Tahun 2016. “Kami berharap mereka pengusaha bisa patuh dengan  apa yang sudah kita lakukan. Kalau masih melanggar dan sampai membuka segel, jelas masuknya ranah pidana,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, penertiban tempat karaoke ini berkaitan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal 47 ayat 1 Perda tersebut menyatakan bahwa tempat karaoke, diskotik, live music, bar, klab malam hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi. (BC)

Pos terkait