BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menyambut positif rencana penambahan jam kerja pegawai dan sistem jemput bola perekaman e-KTP yang dilakukan Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi.
“Mudah-mudahan hal ini ini berimplikasi terhadap progres perbaikan data pemilih di Pilkada 2017 nanti,” kata Idham, Rabu (05/10).
Sehingga, sambungnya, pada akhir November 2016 nanti semua warga Kabupaten Bekasi yang telah memiliki hak pilih di Pilkada Kabupaten Bekasi yang belum melakukan perekaman e-KTP dapat terekam sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Website Sidalih KPU RI pada tanggal 16 Agustus 2016 lalu, Idham menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima file rekapitulasi Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilihan (DP4) yang berjumlah 1.761.951. Adapun rincian jumlah pemilih yang memiliki e-KTP sebanyak 1.597.496 orang dan pemilih yang belum memiliki sebanyak 164.455 orang.
“Jumlah DP4 tersebut lebih kecil daripada DPT Pilpres 2014 yang sebesar 2.072.420 orang,” ucapnya.
Selanjutnya, kata dia, melalui aplikasi Sidalih, KPU RI melakukan sinkronisasi kedua data tersebut (DP4 dan DPT Pilpres 2014) dimana jumlah data pemilih yang KPU Kabupaten Bekasi mutakhirkan untuk Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 sebanyak 2.342.289 orang pemilih.
Sehingga, ada sekitar 580.338 orang pemilih yang belum terekam data kependudukan Disdukcapil Kabupaten Bekasi dan terancam bakal kehilangan hak pilihnya karena syarat pemilih dalam Pilkada 2017 ini yaitu harus mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil sebagai syarat memilih bagi pemilih non -KTP elektronik adalah terekam dalam data kependudukan Disdukcapil.
“Oleh karena, itu kita mohon kepada Disdukcapil Kabupaten Bekasi agar dapat menggunakan 40 mesin perekam yang tersebar di seluruh Kabupaten Bekasi dapat maksimal melakukan perekaman data kependudukan yang belum terekam sebanyak 580.338 orang tersebut,” ucapnya. (BC)