BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pengadilan Agama (PA) Cikarang mencatat peningkatan permohonan dispensasi kawin bagi anak di bawah umur sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terdapat 39 permohonan dispensasi kawin dari pasangan berusia di bawah 19 tahun. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya terdapat 31 permohonan.
Humas Pengadilan Agama Cikarang, Tirmizi mengungkapkan bahwa mayoritas permohonan tersebut diajukan akibat kehamilan di luar nikah. Ia menilai fenomena ini terjadi karena lemahnya pengawasan sosial serta kurangnya edukasi terkait kesehatan reproduksi dan pernikahan dini. “Sebagian besar kasus ini terjadi karena kurangnya pemahaman dan kontrol dari lingkungan keluarga,” ujarnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pengadilan Agama Cikarang telah menggandeng instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Kesehatan, serta Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memperkuat edukasi pranikah. Program ini bertujuan memastikan kesiapan fisik, mental, dan ekonomi bagi masyarakat yang belum memenuhi usia minimal untuk menikah.
BACA: Cegah Pernikahan Dini, Pemkab Bekasi MoU dengan Pengadilan Agama Cikarang
Tirmizi menambahkan bahwa pencegahan pernikahan dini harus menjadi tanggung jawab bersama. “Edukasi sejak dini di lingkungan keluarga dan sekolah sangat penting untuk mencegah hal serupa terjadi di waktu yang akan datang,” katanya.
Pernikahan Dini Picu KDRT
Sementara itu, Titin Fatimah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi, menyebutkan bahwa kehamilan di luar nikah menjadi faktor utama terjadinya pernikahan dini. “Pernikahan anak terjadi karena banyak faktor, salah satunya adalah hamil di luar nikah atau married by accident,” kata dia beberapa waktu lalu.
Titin juga menyoroti bahwa usia calon mempelai laki-laki biasanya lebih matang dibandingkan calon mempelai perempuan yang masih di bawah usia 18 tahun. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang menetapkan batas usia minimal menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
Dia menambahkan bahwa pernikahan dini tanpa kesiapan mental dan finansial sering kali memicu masalah serius seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Selain itu, Kecemburuan yang berlebihan dan ketidakdewasaan sering kali memicu perselisihan yang berujung pada kekerasan. “Jadi karena biasanya labil sehingga berpotensi terjadinya kekerasan atau KDRT, kalau berbicara ideal kan di Undang-undang Pernikahan minimal usia 19 tahun,”kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















