35 Ribu Hektar Lahan Pertanian Ditargetkan Masuk Perda Perlindungan LP2B, Dewan: Kami Tidak Yakin

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan LP2B, Nurdin Muhidin saat ditemui usai Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan LP2B, Nurdin Muhidin saat ditemui usai Paripurna Penyampaian Pandangan Fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian menambah 2 ribu hektar lahan pertanian di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Jika awalnya hanya 33 ribu hektar, luas lahan pertanian yang diusulkan masuk ke dalam Raperda tersebut kini jumlahnya mecapai 35 ribu hektar.

“Iya itu kan baru diusulkan nanti pembahasan juga berkembang lagi,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim saat ditemui usai menghadiri Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

35 ribu hektar lahan pertanian itu, sambungnya, tersebar di 13 dari 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi. “Sudah kita verifikasi. Sebagian milik petani pemilik dan sebagian lagi petani penggarap. Jadi sudah milik perorangan, bukan perusahaan lagi. Sudah tidak ada lagi lahan milik perusahaan di 35 ribu hektar itu,” ucapnya.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan LP2B, Nurdin Muhidin mengatakaan, dirinya tidak yakin lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang masuk ke dalam Raperda itu akan seluas 35 ribu hektar sebagaimana yang diajukan Dinas Pertanian.

Menurutnya, sesuai Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), lahan pertanian di Kabupaten Bekasi sudah mulai menyusut. Di Wilayah Pengembangan (WP) 1 misalnya,  yang meliputi Kecamatan Setu, Cikarang Barat, Cibitung, Cikarang Utara, lahan pertanian yang awalnya seluas 10 ribu hektar sudah menyusut menjadi 5 ribu hektar pada Perda RDTR.

”Saya tidak yakin LP2B yang diajukan Dinas Pertanian seluas 35 ribu hektar bisa terealisasi, karena sudah banyak lahan-lahan yang menjadi perumahan serta industri-industri,”ujarnya.

Selain itu, banyak lahan di dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sudah beralih fungsi lantaran pembangunan dari pemerintah pusat serta banyaknya pembangunan yang dilakukan oleh pengembang sehingga harus disesuaikan.

“Kami sebenarnya sangat mengapresiasi adanya penjagaan lahan pertanian untuk swasembada pangan. Karena kalau tidak dijaga lahan tersebut, masa yang akan datang pembangunan di Kabupaten Bekasi tentu bisa berantakan dan hasil bumi bisa berkurang. Tetapi tentu harus disesuaikan juga dengan kondisi aktual saat ini,” ucap anggota fraksi Partai Amanat Nasional ini.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sesuai dengan amanat UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan Rancangan Perda telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan akan segera dibahas oleh legislatif.

“Mudah-mudahan Raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan,” kata Eka Supria Atmaja saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi dengan agenda penyampaian dan penjelasan Bupati Bekasi terhadap Raperda PLP2B, Jum’at (29/06).

Eka menjelaskan Raperda PLP2B sangatlah penting untuk segera disahkan guna mengamankan dan menyelamatkan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya setiap tahun mengalami penyusutan.

“Jadi dengan adanya PLP2B ini lahan pertanian yang ada kita kunci sehingga nantinya tidak bisa beralih fungsi baik menjadi industri ataupun pemukiman,” ungkapnya. (BC)

Pos terkait