BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Warga diresahkan dengan adanya toko obat yang diduga tidak berizin di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, toko obat tersebut kerap menjual obat-obatan berbahaya kepada pembelinya yang sebagian besar adalah pelajar. Keresahan warga seiring dengan maraknya peredaran pil PCC.
Menanggapi keresahan warga tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)langsung melakukan penyisiran ke toko obat yang diduga ilegal tersebut. Selain melakukan penyisiran ke toko yang dituju, petugas pun melakukan inspeksi mendadak ke toko obat dan apotik lainnya pada Senin (18/09) lalu.
BACA : Selain Jual Obat Tak Berizin, Toko Obat di Cikarang Utara Ini Juga Pelihara Hewan Dilindungi
“Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah dan menekan ruang gerak penyalahgunaan dan peredaran gelap obat-obatan berbahaya yang dijual di apotik-apotik dan toko obat yang tidak memiliki izin di Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra, Jum’at (22/09).
Hasil penyisiran itu, petugas melakukan penyegelan terhadap sejumlah apotik dan toko obat yang berada di Kecamatan Cikarang Utara, yakni Apotik E, Toko Obat CU dan Toko Obat SC. “Dari ketiga tempat itu, barang bukti yang berhasil disita berjumlah 35 ribu butir obat-obatan,” ucapnya,
Dari Apotik E, sambungnya, petugas mendapati produk berupa jamu yang diduga tidak memiliki izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), Obat Keras ‘Label G’ dari berbagai merk. “Selain itu apotik tersebut juga tidak memiliki Surat Izin Apoteker (SIPA)” ungkapnya.
Di Toko Obat CU, petugas tidak mendapati apoteker dan menjual Obat Keras ‘Label G’ dari berbagai merk, obat racikan yang diracik tanpa standard yang memenuhi aturan, serta Obat Cina yang tidak memiliki izin edar dan tidak mencantumkan bahasa Indonesia.
Sementara di Toko Obat SC diketahui masa berlaku izin toko sudah habis, menjual Obat Keras ‘Label G’ dari berbagai merk serta jamu yang diduga tidak memiliki izin edar dan mengandung Bahan Kimia Obat (BKO).
“Dari ketiga apotik dan toko obat tersebut, petugas menetapkan 6 orang tersangka masing-masing berinisial HS (Laki-laki), PE (Laki-laki), K (Perempuan) dan EP (Perempuan) dari Apotik E, E.S (Perempuan) dari toko Obat CU dan Y.C (Perempuan) dari toko obat SC,” kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp. 1 milyar sebagai dimaksud dalam pasal 196 dan 198 Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 Th. 2009 karena telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi/alat kesehatan yang tidak memenuhi standar. (BC)