BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menemukan ada 29 ribu lebih surat suara Pemilu 2024 yang rusak. Kerusakan pada surat suara Pemilu 2024 itu ditemukan selama proses pelaksanaan sortir dan lipat surat suara.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan surat suara yang rusak meliputi 5 jenis surat suara, yakni DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, DPD RI serta Presiden dan Wakil Presiden. “Yang paling dominan surat suara jenis DPR RI dan DPRD Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
BACA: Kabupaten Bekasi Petakan TPS Rawan Banjir
Ali menilai kerusakan masih tergolong wajar karena terjadi dari proses pencetakan mulai pemotongan cetakan tidak presisi, robek, gambar tidak jelas dan warna tinta tidak sama serta bukan karena saat proses sortir dan lipat surat suara berlangsung. Surat suara yang rusak tersebut sudah dilaporkan kepada KPU RI melalui KPU Jawa Barat lewat aplikasi Sistem Informasi Logistik (Silog).
“Alhamdulillah kemarin kita sudah ambil beberapa jenis surat suara dan hari ini surat suara lainnya juga akan kita ambil di KPU Jawa Barat sebagai pengganti surat suara yang rusak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ali Rido menambahkan, pihaknya masih menunggu istruksi KPU Jawa Barat untuk mengeksekusi puluhan ribu surat suara yang mengalami kerusakan tersebut setelah surat suara pengganti diterima.
“Apabila sudah ada penggantinya yang bagus itu nanti akan kita konsultasikan bagaimana keterkaitan surat suara yang rusak. Secara aturan itu nanti akan dilakukan eksekusi jika sudah diperintahkankan oleh KPU Jawa Barat. Eksekusinya bisa kita kembalikan ke Jawa Barat atau kita musnahkan dengan disaksikan Bawaslu Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPU untuk menangani surat suara tersebut dan menggantinya dengan surat suara baru.
“Selama pengawasan penyortiran dan pelipatan, Bawaslu menemukan 29 ribu lembar lebih yang rusak. Kita sudah berkordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk menangani dengan menggantinya dengan surat suara baru dan memusnahkan surat suara yang rusak,” ungkapnya.
Lebih jauh, Akbar menyebut potensi kerusakan surat suara masih cukup besar setelah didistribusikan ke kecamatan, kelurahan, dan tempat pemungutan suara. Sebab, ada potensi cuaca buruk menjelang pemungutan suara sehingga gudang penyimpanan rentan lembab, bahkan banjir.
“Oleh karena itu, KPU Kabupaten Bekasi juga harus memastikan kondisi gudang penyimpanan logistik di kecamatan, desa hingga tempat pemungutan suara memadai,” tandasnya. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS