BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Polres Metro Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 264,5 Kg di area Taman Sehati, area Stadion Wibawa Mukti, Rabu (24/10) pagi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin mengatakan ganja dengan berat sekitar 264,5 Kg yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari tersangka D alias DT (29), SU (37) dan DE (27) yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Metro Bekasi pada Rabu 24 Agustus 2016 lalu.
“Pengungkapan tersebut berawal ketika Polisi berhasil menangkap tersangka DT dan menyita barang bukti berupa narkoba jenis ganja dengan berat sekitar 1 Kg,” kata Awal.
Kemudian, sambungnya, dari hasil pengembangan di kediaman tersangka di Kp. Bugel Salam Poncol RT 03/06 Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, ditemukan ganja seberat 263,5 Kg yang diperoleh dari P (DPO) serta mengamankan tersangka lainnya yaitu SU dan DE.
Dalam pemusnahan tersebut, ketiga tersangka yang ditangkap dibawa untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut. “Ketiganya melanggar pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 6 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Awal.
Dijelaskan olehnya, pemusnahan barang bukti tersebut sengaja dilakukan ditempat tempat terbuka, agar masyarakat luas mengetahui bahwa barang bukti yang berhasil di sita Polri dimusnahkan dan tidak disalahgunakan oleh anggota Polri.
“Selain itu Polri juga tentunya bisa lebih dekat dengan masyarakat karena masyarakat merupakan mitra Polri ” kata dia. (BC)