BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sebanyak 212 pengembang perumahan tercatat belum menyerahkan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Dari 264 pengembang perumahan, baru 52 pengembang yang sudah menyerahkannya.
BACA : DPRD Dorong Pemkab Bekasi Buat Perda Fasos dan Fasum
Demikian disampaikan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jamaludin saat ditemui usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Rabu (07/06).
“Pengembang perumahan ada 264 lokasi menyebar di 16 kecamatan, yang baru serahkan 52 pengembang,” kata Jamaludin.
Dijelaskan Jamaludin, pihaknya kesulitan menagih para pengembang untuk menyerahkan fasos dan fasum. Beberapa penyebabnya, kata dia, banyak pengembang yang telah meninggalkan Kabupaten Bekasi setelah proyeknya selesau dibangun. Penyebab lainnya, tidak ada peraturan daerah yang tegas memberi sanksi pengembang yang membandel.
“Karena mereka yang tidak ada lagi di tempat kami sulit mengejarnya. Jadi banyak pengembang yang sudah tidak tinggal di sini,” kata dia.
Jamaludin mengaku telah berulang kali berkomunikasi dengan pengembang yang masih berada di Kabupaten Bekasi. Hanya saja, upaya tersebut tidak maksimal. “Sekarang kami sudah pro aktif, pengembang kita undang agar sekarang faso fasum itu diserahkan. Itu sudah ada progres namun kami tetap harus memiliki payung hukum yang lebih jelas dan tegas untuk menindak para pengembang ini,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Jamaludin, Pemkab kini tengah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang fasos fasum. Dalam regulasi tersebut nantinya diatur kewajiban pengembang memberikan fasilitas untuk kepentingan termasuk sanksi bagi yang melanggar.
Sebetulnya sekarang kita sudah proaktif, semua pengembang sudah kita undang untuk segera menyerahkan dan itu sudah ada progresnya. Biar lebih mantap lagi maka akan kita perdakan supaya dalam mengambil sikap ada payung hukumnya.
“Ini terus kami ajukan dan sebenarnya sudah masuk dalam program legislatif daerah tahun ini. Sekarang kami dorong untuk kajian teknisnya sebelum nantinya dibahas di jajaran legislatif. Kami harap tahun ini perdanya selesai sehingga bisa langsung diberlakukan tahun depan,” kata dia. (BC)