BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dari 221.952 pelangaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi yang ada di Kota dan Kabupaten Bekasi, sedikitnya ada 15.000 pelanggan yang menunggak pembayaran di tahun 2017.
“Tunggakan pertahun di kita itu (PDAM Tirta Bhagasasi-red) rata-rata antara 15 ribu pelanggan. Tetapi hampir 97 persennya terseleseaikan di akhir tahun, yakni di bulan Desember,” kata Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim.
Kedepannya, kata Usep, untuk mengurangi jumlah pelanggan yang menunggak, PDAM Tirta Bhgasasi akan merubah pola atau aturan pemutusan pasokan air. Bila saat ini aturan pemutusan diberlakukan bagi pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan, maka kedepannya pelanggan yang menunggak satu bulan saja tidak akan mendapat pasokan air.
“Untuk meningkatkan pelayanan, kami akan merubah ketentuan kepada penunggak karena pada dasarnya kami bukan bisnis di denda tetapi di bisnis airnya. Jadi kedepan, akan kami rubah seperti pola PLN sehingga jumlah penunggak itu tidak akan terjadi sebanyak itu lagi,” kata dia.
Usep menambahkan, kebanyakan yang menunggak tagihan adalah golongan rumah tangga. Sedangkan golongan industri, tidak ada yang menunggak karena mereka memerlukan air untuk kelangsungan perusahaannya.
“Alasan mereka menunggak karena masalah perekonomian,” kata dia. (BC)