BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 15 pelaku kejahatan jalanan yang beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian sepeda motor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta penadahan kendaraan bermotor.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran reskrim Polres maupun Polsek. “Hari ini kita merilis perkara curas, kemudian perkara curanmor,” kata dia, Senin (14/07)
Menurut Kapolres, ada empat laporan polisi yang masuk terkait kejahatan jalanan selama satu pekan terakhir. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim gabungan dari reskrim Polres dan Polsek hingga akhirnya berhasil mengamankan 15 tersangka.
Mustofa menjelaskan, dari 15 tersangka yang ditangkap, satu orang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang diungkap oleh Jatanras Polres. Tiga tersangka lainnya terlibat dalam kasus curanmor, sementara dua tersangka lainnya adalah penadah kendaraan bermotor.
BACA: Gak Kapok! 3 Begal di Kabupaten Bekasi Beraksi Lagi Usai Keluar Penjara
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, turut memberikan rincian identitas para tersangka. Pelaku curanmor berinisial I (18), AY (22), RR (23), dan FM (26). Sementara tersangka kasus perampasan motor berinisial AS (22), MI (22), AS (22), NF (25), MAR (21), dan LY (21). Adapun pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial H (24), AN (21), AS (36), dan TH (25). Untuk kasus penadahan, tersangka berinisial RR (26) dan FM (21).
“Pelaku ini umurnya yang paling muda ada di umur 18 tahun, sedangkan yang paling senior di kasus curas berinisial AS berusia 36 tahun. Namun rata-rata pelaku masih tergolong usia remaja,” jelas Agta.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, STNK, senjata tajam jenis parang dan celurit, handphone, kunci letter T, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Para tersangka dikenakan pasal sesuai tindak kejahatan yang dilakukan. Pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. Pelaku curanmor dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sementara untuk pelaku penadahan dijerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Mustofa juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan tindak kejahatan seperti curas, curat, curanmor, maupun tawuran. “Kami siap menindaklanjuti laporan dari masyarakat demi menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Bekasi,” tegasnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS