1.714 PPPK Dilantik di Kabupaten Bekasi, Sebagian Besar Guru

Pemerintah Kabupaten Bekasi melantik 1.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (04/03)
Pemerintah Kabupaten Bekasi melantik 1.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (04/03)

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi melantik 1.714 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Senin (04/03). Sebagian besar yang dilantik merupakan PPPK guru.

Pelantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja formasi tahun 2023 itu dilakukan di Lapangan Apel Plaza Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Pelantikan dilakukan terhadap 1510 PPK guru, 153 PPK tenaga teknis dan 51 PPPK tenaga kesehatan.

BACA: Kabupaten Bekasi Masih Butuh Banyak PPPK Guru

“Mereka yang saat ini dilantik adalah mereka yang lolos seleksi atau verifikasi di tahun 2023 yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran kita di 2024. Jadi dari total 10.175 lebih tenaga honorer yang telah memenuhi syarat atau telah masuk dalam database BKN, tahun ini 1.714-nya kita selesaikan,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan usai pelantikan.

Dani juga meminta PPPK selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi sekaligus diharapkan bisa menjadi contoh sikap yang baik di tengah masyarakat.

“Karena pada dasarnya mereka ini statusnya sama dengan ASN. Jadi hak-hak dan kewajibannya hampir sama seluruhnya mulai dari penggajian, tunjangan termasuk pendidikan dan pelatihan. Bahkan pengisian jabatan bagi ASN yang kompetensinya tidak memenuhi, itu bisa disi dengan PPPK dan satu-satunya perbedannya adalah tidak adanya tabungan pensiun,” kata dia.

Untuk itu, dia meminta PPPK yang telah dilantik untuk menjaga kinerja baik selama lima tahun ke depan. Mereka diimbau untuk berinovasi dan bekerja maksimal. Sebab, setiap tahun akan dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja. Jika dinilai buruk, mereka bisa diberhentikan dan tidak diperpanjang perjanjian kerjanya.

“Dengan peningkatan status ini maka sebetulnya meningkat pula tanggung jawab mereka. Artinya jangan karena merasa sudah menjadi PPPK tidak mau lagi pekerjaan yang sulit karena akan ada evaluasi kinerja tahunan dan perpanjangan (perjanjian) setiap lima tahun sekali. Jika penilaiannya negatif, bisa saja tidak diperpanjang,” tegas Dani Ramdan. (dim)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait