BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, meminta PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) untuk mempekerjakan kembali dua karyawan yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah. Permintaan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang menyatakan bahwa PHK tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
“Oleh karena itu, perusahaan wajib memanggil kembali kedua pekerja tersebut pada posisi dan jabatan semula paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, serta membayar upah mereka sejak bulan Maret hingga September 2025,” ujar Ade Kuswara Kunang.
Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai mediator untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak tenaga kerja dan keberlangsungan investasi di Kabupaten Bekasi. Ia berharap semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah ditetapkan. “Dengan begitu, hak pekerja dapat terpenuhi, sementara kondusivitas daerah dan keberlanjutan investasi tetap terjaga,” tambahnya.
BACA: Aksi Unjuk Rasa Buruh di PT Yamaha Music, FSPMI Tegaskan Perjuangan Hak Normatif
Sebagai langkah tindak lanjut, Bupati Bekasi telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk meminta fasilitasi dalam pelaksanaan putusan PHI tersebut. Surat ini juga merupakan respon atas permohonan yang diajukan oleh Pimpinan Cabang SPEE FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi. “Kami berharap dengan dukungan dari Kementerian Ketenagakerjaan, penyelesaian permasalahan ini dapat berlangsung cepat, adil, dan kondusif,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menyatakan bahwa Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi selalu berkomitmen menjaga iklim investasi tetap kondusif. Ia mencontohkan bahwa Kabupaten Bekasi mampu steril dari aksi-aksi unjuk rasa besar meski situasi nasional sempat menuntut kewaspadaan tinggi.
“Itu bukti komitmen kami menjaga investasi. Tapi saat warga kami, pekerja kami yang sebelumnya memiliki hubungan kerja harmonis dirugikan, maka kami wajib hadir membela,” tegas Nyumarno.
Nyumarno juga memastikan bahwa DPRD bersama Pemkab Bekasi akan menjamin kondusivitas daerah apabila putusan PHI tersebut dilaksanakan. “Tidak akan ada aksi besar lagi terkait masalah ini. Kami yang menjamin, demi kepentingan bersama, demi kelangsungan investasi, dan demi hak rakyat Kabupaten Bekasi,” tutupnya. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS