BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Warga RT 002 RW 008 Perumahan Graha Asri, Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi merasa terganggu dengan aktivitas perbengkelkan atau pabrikasi yang ada di wilayahnya. Namun, hingga saat ini belum ada upaya serius dari pemerintah daerah selaku pemangku kebijakan untuk menanganinya.
BACA: Warga Perum Graha Asri Keluhkan Aktivitas Perbengkelan
Ketua RT 002 Domo mengatakan warga telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi. Sebab diduga kuat aktivitas perbengkelkan yang ada di wilayahnya tidak memiliki dokumen perizinan kegiatan/usaha, termasuk dalam hal pengelolaan limbah, sampah dan sumber lain yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Laporan warga sudah diajukan dari tanggal 18 Oktober 2023 lalu,” kata Domo.
Dari hasil pendataan, sedikitnya terdapat 14 perusahaan yang melakukan kegiatan/usaha perbengkelan di tengah pemukiman warga. Satu perusahaan bahkan ada yang membuka lebih dari satu tempat usaha. “Para pemiliknya bukan warga di lingkungan kami. Mereka cuma punya kios disini kemudian kiosnya dialihfungsikan menjadi workshop pabrikasi atau machining,” kata Domo.
Sebelum aktivitas perbengkelan tersebut dilaporkan, warga telah meminta agar para pelaku usaha memperhatikan hal-hal yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan lingkungan. Sayangnya, permintaan tersebut seolah diabaikan.
“Sampai saat ini mereka masih beroperasi 24 jam setiap harinya. Selain menimbulkan kebisingan, getaran dari mesin stamping juga dikeluhkan warga. Kemudian lalu lintas terganggu dan got saluran air juga pada mampet. Sebagai ketua RT tentu saya wajib memfasilitasi apa yang dikeluhkan warga,” ungkapnya.
Untuk itu diharapkan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan warga. “Hasil komunikasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat mereka akan turun ke lokasi. Kita masih menunggu,” ungkapnya.
Kepala Desa Jatireja, Suwandi membenarkan adanya keluhan dari warga dampak adanya aktivitas perbengkelan di lingkungan RT 002 RW 008 . Jauh sebelumnya, Pemerintah Desa Jatireja sempat memfasilitasi keinginan warga dengan para pelaku usaha yang telah mengalihfungsikan rumah kios menjadi workshop pabrikasi atau machining tersebut, namun diabaikan.
“Jadi memang dengan lingkungan saja, tidak ada guyubnya. Seharusnya kan memang ada kepatutan yang harus dipahami ketika mendirikan usaha di tengah-tengah pemukiman warga karena zonanya memang bukan untuk industri, itu yang harus dipahami. Disitu lah keluh kesah yang saya terima hingga akhirnya warga bergerak (melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup),” kata dia. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS