BERITACIKARANG.COM, TAMBUN UTARA – Seorang remaja di Tambun Utara gagal mengikuti vaksinasi karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terpakai. Kini, remaja bernama Bunga Marcela (19) itu akhirnya bisa divaksin.
Dengan diantar petugas Kecamatan Tambun Utara, Bunga menjalani vaksinasi di tahap pertama di SDN 01 Satria Mekar. Bunga merasa senang lantaran penantiannya selama lima bulan akhirnya terwujud.
BACA: Remaja di Tambun Utara Berulang Kali Gagal Divaksin Gegara NIK e-KTP Ganda
Saya mengucapkan terimakasih kepada petugas dari kecamatan tambun Utara yang telah mengantarkan saya untuk bisa vaksin. Saya seneng sekali udah bisa divaksin,” kata Bunga, usai menjalani vaksinasi, Senin (17/01) siang.
Dengan vaksin, Bunga mengatakan nantinya ia akan bisa beraktivitas di luar dengan tenang dan kembali mendapatkan kesempatan untuk diterima bekerja. Namun demikian, saat ini Bunga belum bisa mendapatkan sertifikat dan baru akan keluar setelah 28 hari kerja.
“Sertifikatnya belum keluar, nanti nyusul setelah vaksinasi berikutnya,” tuturnya.
BACA: Kasus NIK Ganda dan Terpakai Orang Lain, Disdukcapil Kabupaten Bekasi Beri Solusi
Camat Tambun Utara, Najmudin mengatakan NIK ganda terjadi lantaran human error. Diduga petugas input data peserta vaksinasi salah menginput data sehingga menggunakan NIK warganya.
“Sebenarnya kan ini human ereor ya, soalnya ini NIK milik Bunga dipakai orang lain. Kemarin itu salah persepsi, jadi kita memberikan dua opsi. Pertama kita vaksin tetapi sertifikatnya menyusul atau nunggu perubahan data dulu. Nah Bunga keburu lapor sana-sini, tetapi kita bukan menyalahkan Bunga karena memang ada persoalan,” kata dia.
Pihak kecamatan menghimbau masyarakat yang mengalami hal serupa dapat segera melapor ke Satuan Tugas Perncepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat agar dapat segera divaksin. (ben)