BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Terkait Surat Edaran No 5 Tahun 2016 tentang pemberantasan pungutan liar (pungli) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aperatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyediakan penampung informasi dugaan pungli dari masyarakat Kabupaten Bekasi dalam bentuk spanduk.
Spanduk yang bertuliskan “Berantas Pungli, Selamatkan Bangsa” itu di pasang di pintu masuk Plaza Pemkab Bekasi, tepat di depan Kantor Kejari Cikarang sejak Senin, (05/12) kemarin. Dalam spanduk itu, jika ada masyarakat yang dirugikan dengan adanya aksi premanisme, pemeresan dan pungli di wilayah Kabupaten Bekasi, Kejati Jabar telah membuka Hotline Pengaduan di nomor 0817200665.
“Sekarang kalau masyarakat merasa dirugikan oleh siapapun silahkan laporkan ke kami melalui SMS, informasikan ke nomor ini. Tetapi informasinya bukan fitnah ya, yang benar. Jadi yang sifatnya merugikan masyarakat yang dilakukan aparat penegak hukum silahkan laporkan ke kami,” ucap petugas Hotline Pengaduan Kejati Jabar saat dihubungi, Selasa (06/12) siang.
Kejati, kata dia, akan langsung menindaklanjutinya. “Pungli apa saja silahkah laporkan. Jelaskan lokasinya dimana kemudian yang melakukannya siapa jelaskan aja gak apa-apa nanti akan kita tindak lanjuti,” kata petugas tersebut.
Seorang pengendara sepeda motor yang sedang berhenti membaca tulisan spanduk tersebut mengatakan, pemasangan spanduk dengan tulisan seperti itu, diharapkan dapat memberi pengertian kepada masyarakat guna memberantas pungli.
“Sebetulnya kan banyak pungli yang dialami oleh masyarakat, tetapi sampai sekarang kan bingung mau mengadukan kemana. Mudah-mudahan ini bermanfaat buat masyarakat dan harus ada tindak lanjutnya, jangan spanduk doang dipasang tapi nggak ada action-nya” kata Endin (41) warga Kecamatan Bojongmangu. (BC)