BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi meminta warga menahan diri dan tidak pergi keluar daerah saat cuti bersama dan libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW serta libur akhir pekan hingga 1 November 2020.
“Wilayah kita masih masuk kategori zona kerentanan tinggi atau zona merah. Semua pemda sama dengan pemerintah pusat, lebih baik saat libur panjang tetap di rumah saja,” kata Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah, Senin (26/10).
Alamsyah mengatakan libur panjang selama lima hari pada akhir Oktober 2020 ini diprediksi menimbulkan pergerakan masyarakat yang berpotensi akan menciptakan kerumunan.
Dia merasa khawatir pergerakan massal masyarakat menuju luar daerah tersebut dapat memicu terjadinya lonjakan kasus konfirmasi positif COVID-19.
“Iya belajar dari sebelumnya lonjakan kasus terjadi usai libur panjang kemarin itu. Kami khawatir kasus meningkat usai libur panjang ini,” katanya.
Pihaknya mengaku tidak bisa memaksakan warga untuk tetap berada di rumah saat libur panjang nanti. Bagi warga yang tetap ingin bepergian keluar daerah, pihaknya mengimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
Alamsyah juga mengimbau warga untuk memeriksakan kesehatan ke fasilitas kesehatan terdekat usai pulang berlibur jika memiliki gejala fisik serupa dengan gejala terjangkit COVID-19.
“Ya siap-siap jika ada yang positif terus ada riwayat kontak maka diisolasi selama 14 hari dan dirawat jika ada gejala dan komorbid,” kata dia.
Berdasarkan data perkembangan COVID-19 sampai Senin ini total kasus positif di Kabupaten Bekasi berjumlah 4.196 kasus dengan angka kesembuhan mencapai 3.974 kasus atau 95 persen dari total kasus positif.
Kasus aktif hingga hari ini sebanyak 154 kasus dengan rincian 38 orang sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit dan 116 orang melakukan isolasi terpusat. Sementara 68 orang meninggal dunia akibat COVID-19. (BC)