BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta warga bersabar untuk pencairan ‘uang bau’ atau kompensasi dampak dari TPA Sampah Burangkeng di Kecamatan Setu.
Sebelumnya diungkapkan jika keterlambatan pembayaran uang kompensasi warga terdampak TPA Sampah mengalami keterlambatan karena dokumen penerima dari pihak Desa Burangkeng dan Kecamatan Setu belum lengkap. “Kita tinggal menunggu dokumen lengkap penerimanya dari pihak Desa dan kecamatan,” ucap Dani.
BACA: Modal Kayu, Bambu dan Kursi, Emak-Emak Blokir TPA Burangkeng
Jika tahapan dokumen lengkap, selanjutnya dipastikan akan langsung di transfer ke rekening Pemerintah Desa. Setelah itu, Pemerintah Desa Burangkeng yang akan memberikan langsung kepada masyarakat di wilayahnya. “Jadi memang harus ke rekening Desa dulu, sesuai Permendagri. Lalu selanjutnya desa mengirim ke masing -masing masyarakat penerima,” ungkapnya.
Sebelumnya, sekelompok emak-emak di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi melakukan aksi blokir jalan. Seluruh jalan menuju tempat pembuangan akhir sampah ditutup dengan kayu, bambu, bahkan kursi. Akibatnya puluhan truk sampah sempat tertahan dan tidak dapat membuang sampah ke TPA Burangkeng.
Dalam aksinya, sekelompok emak-emak ini menuntut ‘uang bau’ tempat pembuangan akhir sampah yang dijanjikan Pemerintah Kabupaten Bekasi senilai Rp 100 ribu per Kepala Keluarga (KK) setiap bulannya. Namun hingga sembilan bulan terakhir, uang kompensasi yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
Sekelompok emak-emak yang melakukan aksi pemblokiran jalan kemudian membubarkan diri setelah pemerintah desa setempat melakukan negosiasi dan menerima aspirasi warga. Aktifitas di TPA Burangkeng berangsur normal dan puluhan truk sampah yang sempat tertahan selama beberapa jam akhirnya dapat memasuki zona pembuangan..(riz)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS