Usai Kasus Pagar Laut, Kini Muncul Polemik Pagar Sungai di Kabupaten Bekasi

Bantaran Kali Cikarang di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dipagar menggunakan besi dan kawat. Pemasangan pagar tersebut diduga dilakukan oleh pihak perusahaan yang beroperasi di sekitar bantaran sungai tersebut.
Bantaran Kali Cikarang di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dipagar menggunakan besi dan kawat. Pemasangan pagar tersebut diduga dilakukan oleh pihak perusahaan yang beroperasi di sekitar bantaran sungai tersebut.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Setelah kasus pagar laut di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, kini muncul kembali kasus serupa yang memicu kemarahan masyarakat. Kali ini, bantaran sungai di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dipagar menggunakan besi dan kawat oleh pihak yang diduga merupakan oknum perusahaan.

Informasi tersebut mencuat melalui unggahan akun TikTok @sekedarmancing03. Dalam video yang diunggah, terlihat sempadan Kali Cikarang dipalang dengan besi dan kawat pagar. Menurut dugaan, pemasangan pagar tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan yang beroperasi di sekitar bantaran sungai tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kira-kira menurut kalian, boleh gak akses pinggir sungai ditutup sama PT? Itu kan tanah pengairan yah, bukan tanah hak milik,” tulis akun TikTok @sekedarmancing03 dalam unggahannya yang dikutip oleh BeritaCikarang.com pada Kamis (22/05).

BACA: Menteri ATR/BPN Ambil Langkah Tegas Soal Sertipikat Tanah Laut di Tarumajaya

Unggahan tersebut menjadi viral dan memicu berbagai reaksi dari warganet. Banyak yang menyoroti bahwa Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah milik negara dan tidak boleh dikuasai secara sepihak. Beberapa komentar warganet menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap tindakan tersebut.

“DAS milik negara atau pemda, dimanfaatin boleh asal tidak merusak,” tulis akun @sarjana_muda1122.

“nggak bakal ditindak hal-hal seperti ini, percuma klw rakyat kecil baru langsung ditindak, klw pabrik-pabrik nakal tidak akan ditindak,” tulis akun @kampret6416.

“bantu up, muak melihat kesewenang-wenangan penguasaan area umum seperti itu, gak di jalan gak di sungai, bahkan laut pun terjadi,” tambah akun @aldans.busana.

BACA: Ngaku Tak Pernah Keluarkan Izin Pembangunan Pabrik di Sempadan Sungai, PJT II: Banyak Kepentingan Disitu

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai motif penutupan bantaran sungai tersebut oleh pihak perusahaan. Kasus ini menambah daftar panjang kontroversi terkait penguasaan lahan publik yang seharusnya menjadi fasilitas umum.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pelanggaran pagar sungai yang terjadi, serta memastikan bahwa akses ke bantaran sungai tetap terbuka untuk kepentingan publik. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait