BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Kepolisian Resor Metro Bekasi Kabupaten menetapkan DCYS (25), sebagai tersangka penipuan arisan online yang merugikan para korbannya hingga Rp 15 miliar. Warga Desa Sukaraya Kecamatan Karang Bahagia diduga menipu ratusan korbannya melalui grup media sosial Facebook ‘Arsol Mama Yona’.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban mulai mendatangi Mapolrestro Bekasi Kabupaten, beberapa hari terakhir. Mereka melaporkan DCYS selaku pendiri grup medsos tersebut lantaran telah membawa lari uang arisan hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan laporan tersebut, DCYS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kabupaten
Kasat Reskrim Polrestro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan DCYS ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat oleh warga dengan nomor LP/133/70-SPKT/K/I/2018/Restro Bekasi.
“Tersangka bakal dijerat dengan kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan masalah UU ITE-nya, penipuan online,” kata AKBP Rizal Marito.
Dijelaskan olehnya, ada 2.000 anggota grup Facebook Arisol Mama Yona, sementara yang aktif atau ikut arisan mencapai 300 sampai 600 orang. Namun, kata dia, berdasarkan keterangan saksi kepada penyidik total uang yang masuk dalam arisan tersebut sampai Rp15 miliar. “Tetapi yang baru laporan ke kita sebesar Rp 800 juta,” ungkapnya.
Rizal menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka memiliki staf yang bisa mengakses ke akun grup facebook Arisol Mama Yona. Namun menurut pengakuan tersangka, ia tidak mengetahui identitas stafnya itu. “Jadi tersangka ini mengaku tidak mengetahui stafnya,” kata dia.
Hingga saat ini, kata Rizal, korban dari Kabupaten Bekasi maupun dari luar kota lainya terus berdatangan ke Mapolrestro Bekasi untuk melaporkan penipuan tersangka. Penyidik terus meminta keterangan saksi dan para tersangka. “Penyidik masih melakukan penelusuran, nanti jika ada perkembangan lagi kita sampaikan kepada media,” tandasnya. (BC)