BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Bekasi yang terdiri dari unsur Serikat Pekerja (SP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menyepakati kenaikan Upah Minimun Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2018 pada Selasa (20/03) kemarin.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi menjelaskan kenaiakan UMSK tahun 2018 disepakati sebesar 8,71% dari UMSK tahun lalu. “Sudah disepakati, naiknya 8,71%,” kata dia, Rabu (21/03) sore.
Kesepakatan itu, sambungnya, diperoleh sebagai jalan tengah untuk mengakomodir kepentingan Serikat Pekerja dan Apindo. Pasalnya, Serikat Pekerja menginginkan kenaikan UMSK tahun 2018 sebesar 15% sementara unsur Apindo hanya 5%.
“Berita acaranya sudah dikirim ke Depekab Provinsi dan Infonya sudah diterima,” ucap Edi.
Selain kenaikan UMSK sebesar 8,71%, kesepakatan itu juga memuat klausul pemberlakuan UMSK tahun 2018 mulai 1 Januari 2018. Kalaupun ada perusahaan yang nakal dengan melanggar kesepakatan, Edi menyerahkan persoalan itu ke Balai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat.
“Itu kan ada di pengawasan fungsinya, ada di provinsi. Jadi bukan di kita,” kata dia.
Sementara itu Sekretaris KC FSPMI Bekasi, Amier Mahfuz mengatakan selain persoalan kenaikan dan pemberlakuan UMSK tahun 2018, Serikat Pekerja juga berharap adanya jaminan keberlangsungan pekerjaan bagi kaum pekerja. Soalnya, kerap terjadi pemutusan hubungan kerja pasca kenaikan UMSK. Perusahaan berdalih tidak mampu membayar dengan gaji tersebut.
“Kebanyakan yang di-PHK itu pekerja yang sudah lama yang gajinya suah tinggi, mereka dikeluarkan kemudian perusahaan mempekerjakan karyawan baru dengan gaji sesuai keinginan perusahaan. Ini jangan sampai terjadi lagi. Ini juga yang kami awasi betul. Karena indikator kesejahteraan itu bukan hanya upah tapi jaminan keberlangsungan pekerjaan juga,” kata dia. (BC)