BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kabupaten Bekasi mendapatkan fasilitas pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Halal secara gratis. Kegiatan ini digelar Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam rangka peringatan Hari UMKM Nasional ke-9 di Museum Gedung Juang, Tambun Selatan, pada Sabtu (30/08).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, menyatakan bahwa layanan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendukung penguatan legalitas usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM.
“Layanan pembuatan NIB dan sertifikat halal diberikan secara cepat dan mudah. Pelaku UMKM cukup menunggu dalam waktu relatif singkat untuk memperoleh legalitas, karena mereka didampingi langsung oleh petugas kami,” ujar Iman.
BACA: Legalitas NIB, PIRT Hingga Sertifikasi Halal Permudah UMKM Kabupaten Bekasi Lebarkan Sayap
Ia menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usaha mereka. “Kami ingin menghilangkan anggapan bahwa mengurus izin itu rumit. Justru sebaliknya, prosesnya sederhana dan hasilnya sangat bermanfaat,” jelasnya.
Menurut Iman, keberadaan NIB dan sertifikat halal tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga meningkatkan daya tarik produk UMKM di mata konsumen. “Produk dengan sertifikat halal lebih mudah diterima pasar, sementara NIB menjadi langkah awal untuk membuka berbagai peluang usaha,” terangnya.
Iman juga mendorong pelaku UMKM untuk lebih berani mendaftarkan usaha mereka sehingga dapat meningkatkan daya saing. “Legalitas ini bukan hanya untuk usaha besar, tapi justru sangat penting bagi UMKM yang ingin berkembang dan naik kelas,” tegasnya. (RIZ)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS