BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk seluruh wilayah di Jawa Barat. Kabupaten Bekasi, yang dikenal sebagai kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, mencatatkan UMK tertinggi kedua di provinsi ini, yakni sebesar Rp5.938.885.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diumumkan pada Rabu (24/12) malam. Sementara itu, UMK tertinggi di Jawa Barat berada di Kota Bekasi dengan nilai Rp5.999.443 dan terendah yakni Kabupaten Pangandaran sebesar Rp.2.351.250.
Dedi Mulyadi menyatakan bahwa besaran UMK 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, serta mengacu pada Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 022/XII/Pemprov dan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat pada 23 Desember 2025.
“Besaran UMK 2026 ini merupakan hasil rekomendasi dari masing-masing kabupaten dan kota. Pembayarannya mulai berlaku per 1 Januari 2026,” kata Dedi.
BACA: Upah Minimum Kabupaten Bekasi Diusulkan Jadi Rp5,9 Juta, Naik 6,84 Persen
Ia juga menegaskan bahwa UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Namun, bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu sesuai jabatan, tetap berhak mendapatkan upah lebih tinggi dari UMK. “Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah,” tambahnya.
Dedi juga mengingatkan perusahaan agar tidak membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan, kecuali bagi usaha mikro dan kecil. Selain itu, perusahaan dilarang menurunkan upah pekerja yang saat ini sudah menerima gaji di atas UMK. “Jika upah yang diterima pekerja sudah lebih tinggi dari UMK, maka tidak boleh ada pengurangan. Ketentuan UMK ini berlaku sejak 24 Desember 2025,” tegasnya.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2.317.601, mengalami kenaikan sebesar Rp126.369 atau setara 5,7 persen dibanding UMP 2025 yang senilai Rp2.191.232. Nilai alpha yang digunakan dalam perhitungan ini adalah 0,7.
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp2.339.995, naik Rp138.475,04 atau setara dengan kenaikan 6,2 persen dibanding UMSP tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.201.519,60. Penetapan UMP dan UMSP ini masing-masing dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.860-Kesra/2025.
Berikut daftar UMK 2026 di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat berdasarkan urutan tertinggi hingga terendah:
Kota Bekasi Rp5.999.443
Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
Kabupaten Karawang Rp5.886.853
Kota Depok Rp5.522.662
Kota Bogor Rp5.437.203
Kabupaten Bogor Rp5.161.769
Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856
Kota Bandung Rp4.737.678
Kota Cimahi Rp4.090.568
Kabupaten Bandung Barat Rp3.984.711
Kabupaten Bandung Rp3.972.202
Kabupaten Sumedang Rp3.949.856
Kabupaten Sukabumi Rp3.831.926
Kabupaten Subang Rp3.737.482
Kabupaten Cianjur Rp3.316.191
Kota Sukabumi Rp3.192.807
Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
Kabupaten Indramayu Rp2.910.254
Kabupaten Cirebon Rp2.880.798
Kota Cirebon Rp2.878.646
Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874
Kabupaten Majalengka Rp2.595.368
Kabupaten Garut Rp2.472.227
Kabupaten Ciamis Rp2.373.644
Kabupaten Kuningan Rp2.369.380
Kota Banjar Rp2.361.241
Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
















