BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Buruh di Kabupaten Bekasi mengaku sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat atas upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024 yang masih mengacu kepada PP 51 Tahun 2023. Hal ini dinilai telah menyakiti hati dan perasaan kaum buruh.
BACA: SK Gubernur Jabar: UMK 2024 Kabupaten Bekasi Naik 1,59 Persen Jadi Rp5,21 Juta
“SK sudah keluar meskipun kami sangat kecewa dengan keputusan Pj Gubernur Jawa Barat yang menetapkan UMK berdasarkan PP 51 Tahun 2023. Keputusan Pj Gubernur tersebut sangat menyakiti hati dan perasaan kaum buruh,” kata Koordinator Lapangan Massa Aksi dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Hadimaryono.
Hadimaryono mengungkapkan saat ini buruh tengah berdiskusi untuk mengambil sikap dan langkah berikutnya pasca keluarnya SK Gubernur Jawa Barat atas upah UMK Tahun 2024 yang masih mengacu kepada PP 51 Tahun 2023.
“Kondisi ini membuat ruang diskusi tidak ada. Berbeda dengan dua atau tiga tahun yang lalu dimana UMK, UMSK, itu kita dengan Apindo duduk manis, pemerintah hadir, selesai. Sekarang nggak ada ruang-ruang untuk negoisasi itu,” kata dia.
Diketahui, UMK 27 Kabupaten/Kota Tahun di Provinsi Jawa Barat 2024 telah ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023. SK tersebut mengacu kepada PP 51 Tahun 2023.
Berdasarkan SK yang ditandatangai Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada Kamis (30/11) itu, UMK tahun 2024 di di Kabupaten Bekasi ditetapkan naik 1,59% atau naik senilai Rp81.678.
Dengan demikian, Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 di Kabupaten Bekasi naik dari sebelumnya Rp5.137.575 hanya menjadi Rp 5.219.262. (dim)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS