BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Para pelaku perampokan di sebuah rumah dan toko yang ditangkap jajaran Polres Metro Bekasi mengaku telah menghabiskan sebagian besar uang hasil kejahatannya untuk berfoya-foya.
BACA: Pembantu Rumah Tangga di Tambun Selatan Bersekongkol Rampok Rumah dan Toko Majikan
Kepala Satuan Reserse Krimina Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito menjelaskan uang tunai dan perhiasan milik korban telah dibagi-bagikan pelaku dan sebagian besar sudah dihabiskan. “Sehari pasca pencurian itu, mereka langsung membagikan uang hasil kejahatan,” ungkapnya, Selasa (27/11).
Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli berbagai barang seperti mobil, sepeda motor, emas dan lain sebagainya. “Bahkan, beberapa pelaku juga sudah menggunakan uang tersebut untuk berfoya-foya seperti berkaraoke, judi, bermain perempuan, pesta dan lain sebagainya,” kata dia.
Adapun uang yang tersisa dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp 301 juta. Uang tersebut kini telah disita petugas kepolisian dan dijadikan sebagai barang bukti beserta barang hasil kejahatan lainnya, berupa 1 unit mobil Honda Jazz, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja 250 cc, sepeda motor honda beat, dua unit handphone, puluhan gram perhiasan emas, dll.
Sementara salah seorang tersangka,MS mengaku bahwa dirinya bekerja ditempat korban selama 2 tahun dan tidak mendapatkan hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka lainnya karena dirinya hanyalah sebatas menginformasikan keadaan rumah majikannya saat itu kepada tersangka R. “Iya kenalnya cuma sama Rasno (tersangka R) doang. Yang lain nggak,” singkatnya.
Sebelumnya, MS hanya bisa pasrah saat digelandang petugas kepolisian ke Polres Metro Bekasi. Bersama ketiga orang teman prianya, wanita yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga itu terbukti terlibat melakukan tindak kejahatan dengan merampok toko dan rumah majikannya di Jl. Buwek RT 02/20 Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan pada Sabtu 22 September 2018 lalu.
Kejadian berawal saat u R mendapat kabar dari MS jika rumah korban dalam keadaan kosong. Dalam kesempatan itu, MS juga menyampaikan jika di lemari korban tersimpan uang tunai beserta perhiasan yang dimasukkan dalam sebuah tas.
Merasa ada kesempatan, R pun langsung berkoordinasi dengan H, A dan N untuk melakukan pencurian. Uang uang tunai sebesar Rp. 2 milyar 200 juta serta perhiasan emas dengan berat total sekitar 1,2 kg senilai Rp. 700 juta berhasil digasak dari rumah korban.
Petugas kepolisian, aat ini telah berhasil mengamankan tiga dari lima orang pelaku yakni MS, R dan H. Selain itu, polisi juga turut mengamankan tersangka dengan inisial IF yang juga ikut menerima hasil kejahatan. Sementara A dan N masih berstatus buronan.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (BC)