BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sepandai-pandai tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pribahasa itu nampaknya pantas disematkan kepada SM (40), seorang ibu rumah tangga asal Kampung Kalibaru RT 06/08, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara ini.
SM terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan emas di toko emas Sumber Intan di Pasar Babelan, Kecamatan Babelan pada awal Mei 2018 lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara mengatakan, modus operasi pelaku adalah berpura-pura menjadi calon pembeli emas dengan kandungan 24 karat. Saat itu, SM membuat sibuk karyawan toko milik Edi (35) dengan mencoba-coba cincin emas yang terpajang di etalase.
“Saat karyawan toko lengah, SM langsung menukar cincin emas imitasi yang sudah disiapkan di dompetnya,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara, Rabu (16/05).
Setelah menukar cincin tersebut, kata dia, tersangka SM langsung pergi. Awalnya karyawan toko tidak menyadari bahwa cincin tersebut palsu, karena bentuk dan warnanya mirip dengan yang asli.
“Karyawan toko baru menyadari beberapa hari kemudian setelah mengecek barang dagangannya,” ujarnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Rizal Marito mengatakan, SM akhirnya ditangkap saat melakukan penipuan serupa di wilayah DKI Jakarta pada Senin (14/05) siang. Saat itu, dia juga membuat sibuk karyawan toko sebelum menukar cincin emas dengan yang palsu.
“Namun perbuatannya kali ini kerpergok oleh saksi FUK, karyawan toko. Oleh petugas keamanan, dia dibawa ke polsek setempat,” ujar Rizal.
Kepada polisi, tersangka mengaku pernah menipu dengan modus serupa di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi. Oleh petugas kepolisian setempat, kasus akhirnya dilimpahkan ke Polsek Babelan.
“Pengakuannya baru dua kali beraksi dengan alasan himpitan ekonomi keluarga,” kata Rizal.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa empat buah cincin emas imitasi dan satu unit sepeda motor Honda Revo B 6967 UNA milik pelaku. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (BC)