Tukang Becak Tersangka Kasus Penadahan Motor Dibebaskan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar penyelesaian perkara atau penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar penyelesaian perkara atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Restorative justice dilakukan pada perkara penadahan sepeda motor.

Penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan atau pendekatan restorarif ini digelar di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tersangka Sadi, seorang tukang becak yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

BACA: Kabupaten Bekasi Siapkan Kampung Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan dari proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya, antara pelaku dan korban Suparman sepakat berdamai karena sepeda motor milik korban juga telah kembali kepada korban. Proses ini juga turut dihadiri oleh keluarga korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

“Pada saat proses perdamaian, tersangka menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Korban menyatakan telah memaafkan tersangka dan berharap sepeda motor miliknya yang digadaikan oleh anaknya kepada tersangka untuk dikembalikan kepada korban karena sangat dibutuhkan untuk mata pencaharian sebagai tukang ojek. Atas hal tersebut, tersangka bersedia untuk menyerahkan sepeda motor milik korban kepada korban tanpa penggantian biaya dalam bentuk apapun,” kata Dwi Astuti Beniyati.

Dwi menjelaskan terdapat sejumlah alasan penghentian penuntutan dalam perkara ini. Yakni tersangka dan korban telah berdamai dan telah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula. Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang saat ini diancamkan tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Selain alasan yuridis tersebut, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengedepankan sisi humanis dalam melakukan penghentian penuntutan dalam perkara ini dimana tersangka bekerja sebagai tukang becak dengan penghasilan yang tidak menentu untuk menafkahi istri dan kedua orang anaknya dan tersangka dikategorikan sebagai masyarakat tidak mampu serta tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.

“Pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice ini sesuai dengan semangat Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melaksanakan penegakan hukum yang humanis,” kata dia. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait