BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Transformator (trafo) atau alat penyalur tenaga listrik milik Lippo Cikarang nyaris digasak pencuri. Beruntung aksi kawanan pelaku berhasil digagalkan dua petugas keamanan yang sedang patroli.
Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan Kompol Alin Kuncoro mengatakan, meski berhasil digagalkan namun dua tersangka berinisial A dan S berhasil kabur, sedangkan tersangka HP (34) langsung diamankan saat berusaha menggasak trafo tersebut.
“Dua tersangka A dan S kabur menggunakan mobil Datsun warna putih bernopol B 1242 VKH,” kata Kompol Alin Kuncoro, Senin (06/08).
Alin mengatakan, percobaan pencurian ini terjadi di Delta Silicon V, Jalan Tangkuban Perahu, Desa Cibatu pada Minggu 15 Juli 2018 lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, ketiga tersangka datang menggunakan sebuah mobil dan memakirkan kendaraannya di area trafo.
Pelaku HP kemudian turun dari mobil dan langsung meloncati pagar. Setelah itu, dia mematikan tegangan melalui alat pengaman arus listrik atau mini circuit breaker (MCB) yang tersemat di trafo.
Sementara dua rekannya lagi bersiaga di dalam mobil sambil memantau situasi. “Tersangka HP sudah membawa obeng, tang dan kater untuk mengambil trafo namun keburu terpergok petugas keamanan yang sedang patroli,” ujarnya.
Melihat rekannya terpergok, A dan S bergegas melarikan diri. Namun HP hanya bisa pasrah saat dikepung oleh petugas keamanan setempat. “Tanpa perlawanan, HP lalu diserahkan ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk diinterogasi,” katanya.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Selatan Iptu Jefri menambahkan, tersangka HP berperan sebagai pemetik trafo karena dianggap menguasai kelistrikan. Bahkan barang hasil curian yang diprediksi seharga jutaan rupiah itu akan dijual kembali untuk kebutuhan hidup dengan dua rekan pelaku yang lain.
Kepada polisi, mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian beberapa kali di sejumlah Kawasan Industri di Kabupaten Bekasi. Mereka sengaja menggasak trafo karena dianggap mudah untuk dijual kembali.
Sampai saat ini polisi masih menggali keterangan HP, warga Kalisari RT 01/10, Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur untuk menangkap dua pelaku lainnya.
“Akibat perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” kata Jefri.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa sebuah tas coklat, dua alat perkakas berupa tang, dua obeng, satu buah karter dan satu buah lakban. (BC)