TPS Liar Bikin Kumuh, Pemkab Bekasi Ancam Tindak Mafia Sampah

Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi
Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriadi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Sekda Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi meminta masyarakat untuk melaporkan temuan tempat penampungan akhir (TPA) maupun tempat penampungan sementara (TPS) liar yang ada di wilayahnya.

Hal itu dikatakannya setelah Pemkab Bekasi secara resmi menutup TPS liar Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, tepat di pinggir aliran Kali CBL.

“Kami minta masyarakat kalau memang ada TPA liar lainnya, segera informasikan ke kami agar segera kami tindak,” tutur Dedy, Senin (07/02).

Apalagi Kabupaten Bekasi menjadi satu dari delapan wilayah kabupaten/kota yang telah menandatangani nota kesepahaman terkait penuntasan permasalahan sampah, bersama lima lembaga maupun kementerian.

Sebagai wujud komitmen, Dedy menjelaskan pada akhir Januari 2022 lalu, juga telah melakukan penutupan TPA maupun TPS di tempat-tempat lain.

“Selain TPA liar di Sumberjaya, TPA liar lainnya juga telah kami tertibkan. Serentak kami lalukan bukan hanya di Sumberjaya, ada juga di PT Delta dan Babelan yang di bantaran maupun di sungai. Ini merupakan wujud komitmen Pemkab bekasi dan Pemerintah pusat untuk menertibkan TPA liar yang tidak resmi,” ujarnya.

Tak hanya melakukan penutupan, oknum mafia sampah yang terlibat juya akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana, Pemprov Jawa Barat, atau Pemkab Bekasi.

“Akan ada sanksi kalau memang masih dilakukan pembuangan. Nanti akan kami tindak juga pelaku atau oknum pengelola atau lainnya. Ada sanksinya sendiri, sepeti diatur dalam UU Lingkungan Hidup, dalam hal ini Gakkum Kementerian LHK atau Gakkum Pemkab Bekasi,” tegasnya. (BC)

Pos terkait