BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Minimnya kapasitas pengangkut sampah dan daya tampung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng Kecamatan Setu yang sangat terbatas memunculkan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dadakan di berbagai titik.
TPS dadakan ini ada yang berlokasi di tanah kosong, bantaran kali dan bahu jalan. Secara tidak bertanggungjawab, warga membuang sampah di titik-titik tersebut hingga tak jarang menimbulkan gundukan sampah dan bau tak sedap.
“Yang buang sampah nggak tau darimana. Mereka biasanya malem-malem buang kesini. Ada yang pake mobil, ada yang pake motor. Pokoknya maen lempar aja,” kata Husni, saat mengeluhkan salah satu TPS dadakan di Jl. Gatot Subroto, Minggu (07/10).
Warga Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara itu mengatakan, warga sudah berupaya untuk menutup lahan kosong di bahu jalan itu dengan bambu. “Tetapi tetap masih ada yang membuangnya bahkan sampai berserakan di jalan,” kata dia.
Oleh karena itu, Husni meminta, agar aparat desa, kecamatan dan pemerintah Kabupaten Bekasi menertibkan warga yang membuang sampah di tempat tersebut.
“Kalau bisa mah di kasih sanksi biar pembuang sampah itu tidak lagi seenaknya membuang sampah di jalan hingga berserakan,” ujarnya.
Kepala Bidang Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doddy A Supriyanto mengatakan pihak yang membuang sampah di sembarang tempat harus ditindak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Oleh karenanya, pihaknya meminta Satpol PP Kabupaten Bekasi sebagai penegak Perda untuk mengambil sikap. “Untuk penindakan terhadap pelanggar Perda leading sektornya ada di Satpol PP, bukan di DLH. Mudah-mudahan hati mereka tergerak untuk penindakan terhadap pelaku pembuang sampah di sembarang tempat ini,” kata dia. (BC)