Simpan Ganja, Penghuni Kontrakan di Tegal Gede Diciduk Polisi

MNA alias Y (32) berikut barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 1,17 gram yang disimpan di rumah kontrakannya di Kp Tegal Gede RT 07/03 Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan.
MNA alias Y (32) berikut barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 1,17 gram yang disimpan di rumah kontrakannya di Kp Tegal Gede RT 07/03 Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cikarang Selatan  menangkap MNA alias Y (32) warga Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes.

Dia kedapatan menyimpan paket ganja di dalam kontrakannya yang berada di Kp Tegal Gede RT 07/03 Desa Pasir Sari Kecamatan Cikarang Selatan.

Bacaan Lainnya

“Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 1,17 gram,” kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kompol Alin Kuncoro, Minggu (07/10).

Dijelaskan Alin, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Dari hasil penggeledahan, tersangka menyimpan paketan ganja di belakang rak sepatu. Paketan ganja itu ditaruh di dalam bungkus rokok dan dibalut kertas koran,” ungkapnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, Iptu Jefri menambahkan dari hasil pemeriksaan petugas, tersangka mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya.

“Paketan ganja itu diperoleh tersangka dari Karawang dan dibeli dengan harga Rp. 200 ribu,” ungkapnya.

Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polsk Cikarang Selatan. Dia dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BC)

 

Pos terkait