BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dampak dari overload-nya Tempat Pemprosasan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana untuk merevitalisasi TPA dengan luas 11,8 hektar tersebut. Sepanjang revitalisasi dilakukan, Pemkab Bekasi akan mengalihkan pembuangan sampah ke TPA Bantar Gebang di Kota Bekasi yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
BACA: Lahan TPA Burangkeng Butuh Perluasan
Kepala Bidang Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidupan Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Supriyanto mengatakan rencana mengenai revitalisasi TPA Burangkeng tengah dikaji oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Pemkab Bekasi.
“Karena overload dan tidak memungkinkan untuk dilakukan perluasan lahan, maka TPA Burangkeng ini harus direvitalisasi. Jalan dan drainasenya diperbaiki, tumpukan sampah yang diatas dirapihkan serta dilakukan proses control and field dengan cara diurug tanah merah terlebih dulu dan lain sebagainya. Saat ini rencana revitalisasi itu tengah dikaji di Balitbang,” ungkapnya, Rabu (20/03).
Sebelum TPA Burangkeng direvitalisasi, Pemkab Bekasi harus menjalin kerjasama terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar sampah-sampah dari 23 Kecamatan Se-Kabupaten Bekasi dapat dibuang ke TPST Bantar Gebang.
Pemkab Bekasi, kata Dodi, sudah mengajukan surat permohonan kepada Dirjen Pengelolaan Sampah B3 dan Non B3 di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar dapat memfasilitasi pertemuan dengan Pemprov DKI Jakarta membahas persoalan ini.
“Sebelumnya kita sudah berkordinasi dan berkonsultasi dengan pengelola TPST Bantar Gebang. Hasil konsultasi diperoleh kesimpulan bahwa Pemkab Bekasi dapat membuang ke TPST Bantar Gebang dengan terlebih dahulu membuat MOU antara Pemprov DKI Jakarta dengan Pemda Kabupaten Bekasi. Makanya, kita meminta Kementrian memfasilitasi pertemuan antara Pemprov DKI Jakarta dengan kita,” ujarnya.
Dirinya berharap, penandatangan MOU tersebut dapat direalisasikan agar saat kajian selesai, revitalisasi TPA Burangkeng dapat dilakukan. “Karena kalau direvitalisasi tetapi sampah tetap masuk ke TPA Burangkeng yang nggak akan beres-beres proses revitalisasinya dan Pemda Kabupaten Bekasi juga tentu harus menyiapkan anggaran untuk membayar restribusi ke TPA Bantargebang,” kata Dodi. (BC)