Lahan TPA Burangkeng Butuh Perluasan

Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng
Tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Makin banyaknya volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng harus segera disikapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Salah satunya dengan melakukan perluasan lahan.

Kepala Bidang Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dody A Suprianto mengatakan sejak 22 tahun yang lalu, TPA yang berada di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu itu memiliki luas 11,8 hektare. Sementara volume sampah yang dibuang kesitu terus meningkat setiap tahunnya.

Bacaan Lainnya

“Bisa dibayangkan dari 22 tahun yang lalu luas lahan TPA Burangkeng tidak pernah bertambah, sementara volume sampah yang masuk justru semakin meningkat tiap tahunnya” kata Dody A Suprianto, Kamis (20/09).

Berdasarkan catatanya, saat ini ada sekitar 125 – 130 unit truk sampah yang masuk ke TPA Burangkeng, terdiri dari 89 unit truk sampah milik Bidang Kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup,  48 unit truk sampah dari Bagian Pasar di Dinas Perdagangan dan sisanya truk sampah milik swasta.

“Sehingga sekarang ini sampah yang masuk ke TPA kita buangnya ke atas bukan lagi kesamping karena keterbatasan lahan,” ungkapnya.

Dody menambahkan, perluasan TPA Burangkeng sebenarnya sudah lama diusulkan pihaknya. Namun, permintaan itu tak kunjung terealisasi. “Sebetulnya sudah lama kita usulkan untuk memperluas lahan TPA Burangkeng, tetapi sampai saat ini memang belum terealisasi dan domainnya itu ada di Bagian Tata Ruang (Dinas PUPR-red),” ucapnya.

Oleh karena itu, sambungnya, ia berharap ada kepedulian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemkab Bekasi untuk menyelesaikan persoalan itu.  “Jadi jangan diserahkan semuanya ke Bidang Kebersihan,” kata dia.

Untuk diketahui, rencana perluasan TPA Burangkeng sebetulnya sudah diusulkan sejak beberapa tahun lalu. Rencana tersebut sempat mendapat penolakan oleh warga, termasuk dari pemerintah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu. Mereka menolak karena perluasan area TPA dianggap melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2011, tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah. (BC)

Pos terkait