BERITACIKARANG.COM, CIKARANG TIMUR – Warga Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur menggeruduk gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jum’at (23/08). Warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sertajaya (FMS) menolak rencana pembangunan tempat pemakaman komersial di wilayahnya.
Penolakan mereka tersebut telah disampaikan kepada Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi. Selain menyampaikan penolakan, warga juga meminta agar rencana tersebut dibatalkan karena bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) 12 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011 – 2031.
BACA: Ada Tumpukan Sampah di Bantaran Kali CBL, Kementerian ATR/BPN Soroti Dugaan Pelanggaran Tata Ruang
“Jadi warga menolak bukan tanpa dasar, tetapi ada dasarnya. Karena peruntukan lahan disitu adalah untuk perindustrian dan gudang, bukan untuk pemakaman. Jadi menyalahi tata ruang. Kalaupun mau memaksakan ya harus menunggu adanya perubahan tata ruang (Perda RTRW) dan itu pun membutuhkan waktu,” kata Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam.
Legislator dari Daerah Pemilihan VII Bekasi yang meliputi Cikarang Utara, Cikarang Timur dan Cikarang Selatan itu menegaskan pemerintah tidak mengahalangi investor untuk berusaha di Kabupaten Bekasi sepanjang sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. “Jadi jangan mentang-mentang bisa mengurus ke pusat melalui OSS, lantas pengembang mengabaikan peraturan daerah, lokal wisdom (kearifan lokal) dan lainnya,” kata dia.
Atas dasar itu, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan agar segala aktivitas mengenai rencana pembangunan tempat pemakaman komersial Eternity Memorial Park di Kelurahan Sertajaya, Kecamatan Cikarang oleh PT. Camp dihentikan sementara. “Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang sudah melakukan protes ke Kementerian ATR bahwasanya lahan itu adalah untuk industri dan pergudangan. Nanti akan ada KPPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) nah nanti disitu keliatan tuh rekomendasinya bahwasanya ini tidak bisa diteruskan periziannya atau seperti apa,” ucapnya.
Perwakilan Forum Masyarakat Sertajaya, Darsum mengatakan merujuk pada Pasal 23 Ayat 6.a Perda 12 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2011 – 2031 disebutkan salah satunya jika wilayah Kelurahan Sertajaya tidak termasuk untuk tempat pemakaman. “Jadi rujukan kami adalah Perda tersebut. Selama Perda tersebut belum direvisi, belum di rubah maka kami akan tetap menolak hal itu,” ucapnya.
Klaim Kantongi Izin Pembangunan Eternity Memorial Park
Sementara Kuasa Hukum PT. Camp, Anggiat Anju Hutasoit mengatakan pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan mengajak warga untuk berdiskusi mengenai rencana pembangunan tempat pemakaman komersial Eternity Memorial Park. Namun warga selalu menolak dengan alasan bertentangan dengan Perda 12 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi. Padahal pihak pengembang telah mengantongi perizinan yang dibutuhkan.
“Boleh dicatat besar-besar ya, semuanya sudah kami tempuh dan kami peroleh. Tidak ada kami langgar apapun dan tidak ada juga hak warga untuk menolak itu. Namun kami tetap mengedepankan lokal wisdom. Kami datangi semuanya, namun demikian selalu miss komunikasi. Mereka selalu berdasarkan Perda padahal kan itu tadi kewenangan pusat. Kami sudah ikuti semua, kami ke ATR sini disarankan kesana (pusat) itu kami tempuh semua,” kata dia.
Menurutnya, hingga saat ini sudah ada lima jenis izin yang diperoleh pihak pengembang terkait rencana pembangunan tempat pemakaman komersial tersebut. “KPPR kita sudah dapat, NIB sudah dapat, SPPL sudah dapat, KBLI-nya sudah dapat bahkan untuk PP No 5 tahun 2021 sudah ada tembusannya kesini. Jadi tugas kami hanyalah untuk melaksakanan invetasi dan tugas Pemda lah untuk memberitahukannya kepada masyarakat sebenarnya. Hanya itu saja missnya, tidak ada yang lain. Investor itu gampang, kita tanam saham besar loh disini, kami beli lahan itu besar, bayar pajak besar. Kalau mau pindah kami tinggal pindah, no problem bagi kami,” kata dia. (DIM)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS