BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Keluarnya izin lokasi bagi bagi PT. Mega Profita Abadi, PT. Trimulya Utama Sukses, PT. Kencana Kemilau Bintang, PT. Panca Surya Energi dan PT. Mitra Karisma Luhur untuk menguasai 1800 hektare lahan pertanian di tiga desa yang berada di Kecamatan Cikarang Timur dan Cikarang Pusat terus menjadi polemik. Apalagi kelima perusahaan tersebut tercatat sebagai salah satu anak perusahaan raksasa nasional yang bergerak di bidang property (real estate).
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, Danto mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi harusnya terlebih dahulu menyelesaikan Raperda LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) sebelum memberikan izin lokasi untuk kelima perusahaan tersebut.
“Seharusnya memang seperi itu, kunci dulu dong LP2B nya, supaya ada kepastian dan ketentuan produk yang mengatur kepada Perda atau Perbup, jangan seperti kucing beranak pindah sana pindah sini. Kalau begini merajalela namanya,” tegas Danto, Minggu (28/01) kemarin.
Menurutnya, sebelum Raperda LP2B dibahas dan disahkan, Pemkab jangan dulu melangkah terlalu jauh karena akan menimbulkan gejolak di masyarakat seperti yang terjadi saat ini.
“Karena kalau begini sama saja orang mau beranak (melahirkan, Red) tapi buru-buru sudah menentukan anak tersebut berjenis kelamin laki-laki atau perempuannya. Ini ada apa sebenarnya, memang sih sah-saha saja, tapi kan keciri banget ini ada apanya?,” ketusnya.
“Ibarat orang berhitung ya mulai dulu dari angka satu, mau mengaji kan harus dimulai dari alif ba ta sa jangan langsung ke surat arrohman,” sambung pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi itu.
Kepala Bidang Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan peta izin lokasi dikeluarkan Pemkab Bekasi karena persyaratan yang diajukan pemohon sudah lengkap.
“Ya persyaratan mereka (yang mengajukan) memang lengkap. Ada rekomendasi dari BPN dan ada dari PUPR. Ya kita mah, kalau itu sudah lengkap ya kita izinkan,” kata Deni, Rabu (24/01) lalu.
Dia menegaskan, jika aplikasi di lapangan tidak sesuai dengan izin yang diberikan kepada pemohon, maka pihaknya bakal mencabut kembali perizinannya.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur terus berupaya keras agar alih fungsi lahan tidak terjadi di desanya. Salah satunya adalah dengan melakukan aksi pemasangan spanduk yang berisi tentang penolakan pembebasan lahan di wilayah tersebut.
Pantauan BERITACIKARANG.COM, aksi serupa juga dilakukan oleh warga lainnya di Desa Hegarmukti dan Desa Labansari Kecamatan Cikarang Timur dan Desa Pasirtanjung Kecamatan Cikarang Pusat. Spanduk-spanduk penolakan tersebut dipasang di sejumlah titik strategis di sepanjang jalan Kp. Sempora – Kp. Selang Cipayung.- Kp. Buni Herang – Kp. Ciranggon.
Saat ini nuansa pembebasan lahan di tiga desa tersebut pun tengah bergeliat dimana Biong (makelar tanah) terus bergerilya melakukan pembebasan lahan milik warga. Beredar rumor wilayah tersebut nantinya akan beralih fungsi dari lahan pertanian menjadi zona agro industri.
Tokoh masyarakat Cikarang Timur, Gunawan mengatakan keputusan Pemerintah Daerah yang telah memberikan izin lokasi telah menciderai dan melukai perasaan masyarakat Cikarang Timur yang notabene sebagian besar warganya menggantungkan hidupnya sebagai petani. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi Tahun 2011 – 2031, mayoritas wilayah Cikarang Timur masuk dalam zona Lahan Pertanian Basah (LPB).
“Jika dibiarkan, maka tata ruang di wilayah Cikarang Timur akan rusak karena akan terjadinya alih fungsi lahan dari sawah menjadi real estate. Jadi wajar saja jika terjadi penolakan,” tegasnya. (BC)