Tokoh Agama di Babelan Jadi Tersangka Kasus Pencabulan terhadap Anak Angkat dan Keponakan

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, BABELAN – Seorang tokoh agama di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi berinisial MR (52) harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan. Mirisnya, korban dari tindakan bejat MR adalah dua wanita muda yang merupakan anak angkat dan keponakannya sendiri.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, aksi tak bermoral MR diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Tindakan tersebut dimulai sejak kedua korban masih duduk di bangku SMP hingga kini sudah berkuliah. Posisi MR sebagai tokoh agama yang dihormati membuat kedua korban merasa takut untuk berbicara, khawatir tidak ada yang akan mempercayai mereka.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban, yakni anak angkat MR, memberanikan diri melapor ke Polres Metro Bekasi pada 7 Juli 2025. “Terkait laporan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Babelan, saat ini sudah dalam tahap penyidikan,” ujarnya.

BACA: Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bekasi Terus Meningkat

Adapun peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025. Saat itu, korban yang baru selesai mandi kembali menjadi sasaran pelaku. Namun, kejadian ini menjadi titik balik bagi korban untuk melarikan diri hingga akhirnya melaporkan perbuatan MR ke polisi. “Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan menggelar perkara penetapan tersangka pada Kamis, 18 September 2025 lalu,” tambah Agta.

Dalam penyelidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah bukti seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara, serta keterangan dari saksi-saksi. Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait