Tok! 2,2 Juta Pemilih Resmi Jadi DPT Pilkada Kabupaten Bekasi 2024

Ilustrasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak tahun 2024 dengan jumlah 2.251.856 pemilih.
Ilustrasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada serentak tahun 2024 dengan jumlah 2.251.856 pemilih.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 dengan jumlah 2.251.856 pemilih.

“Kemarin kami sudah melakukan rapat pleno dan hasil DPT Pilkada 2024 sudah ditetapkan,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, Jum’at (20/09).

Bacaan Lainnya

BACA:  Masyarakat Kabupaten Bekasi Diimbau Gunakan Hak Pilih

Dirinya merinci, jumlah pemilih tersebut terdiri atas 1.124.775 laki-laki dan 1.127. 081 perempuan yang tersebar di 187 Desa/Kelurahan di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi.

“Daftar pemilih tersebut tersebar di 23 Kecamatan pada 187 Desa se-Kabupaten Bekasi itu terdiri dari pemilih laki-laki  1.124.775 dan pemilih perempuan  1.127.081,” kata dia.

KPU juga telah menyiapkan 4.206 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan seluruh pemilih dapat memberikan suaranya pada 27 November mendatang.

“Untuk memastikan apakah nama telah terdaftar atau tidak pada Pilkada 2024 dapat melakukan pengecekan secara offline dengan mendatangi kantor kecamatan terdekat, atau melakukannya secara online melalui portal resmi KPU yakni cekdptonline.kpu.go.id,”ungkapnya.

Selanjutnya apabila dari hasil pengecekan masih ada masyarakat yang telah memenuhi persyaratan namun belum masuk DPT, maka nantinya akan dimasukan kedalam  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Untuk masyarakat yang namanya belum tercatat sebagai daftar pemilih diharapkan segera mendatangi petugas kami yakni badan ad-hock baik pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berada di Kecamatan dan masing-masing Desa,” tandasnya. (DIM)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Pos terkait