BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sebagai upaya meningkatkan kualitas lingkungan hidup, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menerjunkan tim untuk mengawasi dugaan pencemaran yang dilakukan salah satu perusahaan peleburan besi di wilayahnya.
Pengawasan dilakukan setelah Kementrian Lingkungan Hidup melakukan penyegelan kepada perusahaan bersatus PMA (Penanaman Modal Asing) yang beroperasi di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara itu beberapa waktu lalu.
BACA: Pemkab Bekasi Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Lestarikan Lingkungan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Doni Sirait menjelaskan pada tanggal 15 Maret 2024 pihaknya telah menerjunkn tim untuk melakukan pengawasan isidental ke perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan yang masuk ke instansinya sehingga ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan.
“Setelah pemeriksaan didapati fakta bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” kata Doni Sirait.
Pada kesempatan itu pihaknya juga melakukan sampling udara dan selanjutnya melimpahkan laporan ke Kementrian Lingkungan Hidup karena perusahaan tersebut berstatus PMA.
“Perusahaan diketahui statusnya permodalan asing (PMA) sehingga berdasarkan hal tersebut Dinas Lingkungan Hidup melimpahkan penanganan pengelolaan pengaduannya ke Kementerian Lingkungan Hidup,” kata dia.
Sebagai tindaklanjut dari pelimpahan kasus tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup langsung melakukan pemeriksaan lapangan dan menyegal perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi tersebut akibat dugaan pencemaran lingkungan yang telah dilakukan.
“Hingga saat ini kami dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup masih intens melakukan pengawasan di perusahaan tersebut,” kata dia. (adv)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS