Tingkatkan Disiplin dan Kinerja ASN, Kabupaten Bekasi Adopsi 3 Program Inovasi Pemprov Jabar

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin upacara Hari KORPRI, di Plaza Pemda, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (19/09)
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan memimpin upacara Hari KORPRI, di Plaza Pemda, Komplek Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Senin (19/09)

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengadopsi 3 program inovasi Pemprov Jawa Barat yang ditargetkan diterapkan untuk semua ASN di Kabupaten Bekasi pada tahun 2023.

Ketiga program inovasi  tersebut adalah Kinerja Mobile (K-MOB), Tunjangan Remunerisasi Kinerja (TRK) dan Instruksi Khusus Pimpinan (IKP).

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan ketiga program tersebut akan diterapkan dalam upaya meningkatkan kedisiplinan dan kinerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Goal-nya tentu saja, pertama tingkat kedisiplinan pegawai untuk melaksanakan tugas, yang kedua, capaian kinerja individu terukur, ketiga adalah reward dan punishment-nya juga menjadi lebih cermat. Kalau sekarang kerja nggak kerja, baik nggak baik sama saja, tapi kedepan ini tidak boleh,” kata Dani usai memimpin upacara Hari KORPRI, di Plaza Pemkab Bekasi, Senin, (19/09).

Dani menyebutkan, dengan program K-MOB, para pejabat atau pegawai bisa melakukan absensi, baik di kantor maupun di luar kantor, dan untuk izin atau kehadiran (presensi). Pejabat atau pegawai yang absensinya harus di kantor, misalnya untuk layanan publik dan administrasi.

“Jadi kalau dia tidak sampai di kantor artinya tidak akan bisa melakukan absensi. Tapi ada juga pejabat yang mobile kerjaan di luar, bisa melakukan absensi di luar, makanya programnya harus berbasis smartphone,” tuturnya.

Dani menjelaskan, program Tunjangan Remunerisasi Kinerja (TRK), merupakan sistem pelaporan kinerja harian secara perorangan, agar kinerja pegawai setiap harinya jelas dan terukur. Selain itu, penailaian perilaku dari orang sekeliling, baik dari atasan, sejajar-sekolega, maupun bawahan, sehingga lebih obyektif.

“Kemudian ada juga IKP, Instruksi Khusus Pimpinan. Program ini untuk pejabat tertentu yang diberikan tugas khusus, dan harus diselesaikan bulan itu. Kalau diselesaikan dia dapat reward, kalau tidak, maka TPP-nya bisa dikurangi,” terangnya.

Dani Ramdan menambahkan, sejak dua bulan lalu, Pemkab Bekasi melalui BKPSDM sudah merencanakan untuk menerapkan tiga program tersebut, dan akan diuji coba sampai dengan akhir tahun untuk kemudian dilaksanakan secara menyeluruh di awal tahun 2023 mendatang.

“Saya harapkan sekarang sudah mulai uji coba sampai akhir tahun, awal tahun akan diterapkan secara penuh,” tandasnya. (riz)

Pos terkait