BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Tim Hukum pasangan independen Obon Tabroni – Bambang Sumaryono mendatangi PPK Tambun Selatan untuk meluruskan persoalan interpretasi hukum jenis KTP yang diperbolehkan sebagai syarat dukungan calon perseorangan, Jum’at (05/08) pagi.
Suparno, perwakilan Tim Hukum Obon-Bambang, mengatakan, pihaknya sengaja mendatangi PPK untuk mendapatkan klarifikasi terkait dengan statemen anggota PPK Tambun Selatan yang menyatakan hanya KTP elektronik yang dibolehkan sebagai syarat dukungan pada acara rapat kerja dengan anggota PPS, Kamis 04 Agustus 2016 kemarin.
“Tadi kami sampaikan argumentasi hukumnya. Kami juga tunjukan bukti-bukti pernyataan KPU Pusat dan KPU Kabupaten Bekasi yang telah menyatakan bahwa semua jenis KTP dibolehkan sebagai syarat dukungan,” katanya.
Suparno menuturkan, pemberlakuan hanya KTP elektronik sebagai syarat dukungan calon perseorangan diatur pada Pasal 200A UU Pilkada No 10 Tahun 2016. “Itu baru diberlakukan mulai Januari 2019. Tadi kami juga sampaikan itu. Supaya semua jelas aturan mainnya,” terang Suparno.
Herdiansyah, anggota PPK yang hadir pada pertemuan itu, dikatakan Suparno telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada tim dan relawan pasangan independen Obon-Bambang.
“Mereka tadi minta maaf atas kekeliruannya. Mereka juga katanya sudah ditegur juga oleh Komisioner KPU Kabupaten Bekasi soal ini. Prinsipnya, mereka sudah sepaham bahwa semua jenis KTP diperbolehkan. Itu yang kita harapkan. Sudah clear lah,” ujarnya.
Namun demikian, Suparno meminta PPK Tamsel untuk segera meluruskan masalah ini ke PPS yang berada di wilayah Tambun Selatan. Menurutnya itu penting untuk memastikan bahwa tidak ada lagi persepsi yang berbeda mengenai aturan tersebut di tingkat PPK maupun PPS.
“Tadi kita juga minta mereka meluruskan informasi ini ke PPS. Jangan sampai PPS nanti tidak paham lagi. Nanti kami juga akan cek untuk memastikan informasi ini sampai ke PPS,” tegas Suparno. (BC)